Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Babel Cair Mulai Juli, Sebegini Alokasi Anggaran dari Kemenkeu

Kamis, 30 Juni 2022 – 22:15 WIB
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Kepulauan Babel Edih Mulyadi (kiri) saat jumpa pers di Pangkalpinang, Kamis. (Aprionis)

jpnn.com, PANGKALPINANG - Pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan dilakukan mulai Juli 2022. "Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan mulai Juli tahun ini," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Kepulauan Babel Edih Mulyadi di Pangkalpinang, Kamis (30/6). 

Dia menuturkan bahwa  Kemenkeu mengalokasikan Rp 73,931 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan di Provinsi Kepulauan Babel. Hal itu guna meningkatkan daya beli masyarakat.

BACA JUGA: Sri Mulyani Punya Kabar Baik soal Gaji ke-13, ASN Pasti Kegirangan

Menurut Edih, kebijakan pemberian gaji ke-13 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 73,931 miliar itu akan diberikan kepada 20.670 ASN dan pesiunan. Periciannya, untuk 10.569 ASN sebesar Rp 44.209.669.447 dan 10.111 pensiunan Rp 29.721.751.400.

“Kami berharap dengan pencairan gaji ke-13 ini dapat meningkatkan perekonomian dan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha tahun ini," ujarnya.

BACA JUGA: Komponen Gaji ke-13 ASN Ada TPP, Boleh Dibayarkan Setelah Juli

Dia menjelaskan, gaji ke-13 tahun 2022 itu diberian kepada seluruh ASN dan pesiunan se-Indonesia. Terdiri dari aparatur negara di pusat 1,79 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,65 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang.

Sementara itu, alokasi anggaran gaji ke-13 melalui kementerian dan lembaga dengan total Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

BACA JUGA: Pemprov Babel Minta Kolektor Setop Membeli Bijih Timah Hasil Penambangan Ilegal

Alokasi gaji ke-13 melalui dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun untuk ASN daerah dan dapat ditambahkkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah dan sesuai ketentuan berlaku.

"Kementerian dan lembaga dapat mengajukan SPM (surat perintah membayar) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gaji ke-13   ASN   pensiunan   Kemenkeu  

Terpopuler