Komponen Gaji ke-13 ASN Ada TPP, Boleh Dibayarkan Setelah Juli

Rabu, 22 Juni 2022 – 06:55 WIB
Gaji ke-13 ASN dapat dibayarkan setelah Juli. Ilustrasi Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pada Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah.

Pengucuran gaji ke-13 ASN juga dalam rangka upaya pemerintah pendorong aktivitas perekonomian sehingga akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

BACA JUGA: Gaji ke-13 dan Tukin ASN Segera Dibayarkan, Apakah PPPK Dapat? BKAD Beri Penjelasan

Namun, pembayaran gaji ke-13 ASN bisa saja dilakukan setelah Juli.

“Jika belum bisa dibayarkan pada bulan Juli, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, Wahid Suryono di Kota Depok, Seasa (21/6).

BACA JUGA: Kabar Baik dari Pak Dakhlan, Gaji Ke-13 ASN Segera Dicairkan

Dia menjelaskan, prinsipnya semua instansi perangkat daerah Pemerintah Kota Depok sudah bisa mengajukan usulan pembayaran gaji ke-13 kepada BKD pada Juli 2022.

"Kami menunggu pengajuan dari masing-masing Perangkat Daerah. Kalau belum siap di Juli, ya tetap kami tunggu," kata Wahid Suryono.

BACA JUGA: Terbit 278.258 NIP PPPK, Mayoritas Belum Mendapat SK, BKN: Jangan Zalim kepada Guru!

Dia menjelaskan pengajuan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

"Adapun, untuk nilai pastinya akan terlihat ketika seluruh PD telah mengajukan gaji ke-13. Jika belum bisa dibayarkan pada bulan Juli, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022," kata Wahid.

Wahid menyebutkan, gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN setara penghasilan bulan Juli.

Perinciannya, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler