Sri Mulyani Punya Kabar Baik soal Gaji ke-13, ASN Pasti Kegirangan

Selasa, 28 Juni 2022 – 20:41 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan kabar baik soal pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan kabar baik soal pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan.

Sri Mulyani mengatakan akan mencairkan gaji ke-13 bersama dengan tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

BACA JUGA: Update Terbaru soal Pajak Karbon dari Menkeu Sri Mulyani, Pengusaha Wajib Tahu!

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6).

Menurut Bendahara Negara, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

BACA JUGA: Gaji ke-13 dan Tukin ASN Segera Dibayarkan, Apakah PPPK Dapat? BKAD Beri Penjelasan

Sri Mulyani menjelaskan bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah.

"Diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Sri Mulyani.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Kengerian Baru Ekonomi Dunia, Waspada!

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi Covid-19 yang sangat mengguncang tanah air.

Pada 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Begitu pula 2021 saat COVID-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi.

Hal itu juga karena kondisi APBN belum sepenuhnya pulih sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

"Jadi, perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," katanya menjelaskan.

Pada 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

"Langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik," tegas Sri Mulyani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler