Gaji ke-13 dan Tukin ASN Segera Dibayarkan, Apakah PPPK Dapat? BKAD Beri Penjelasan

Kamis, 26 Mei 2022 – 06:18 WIB
Kepala BKAD Makassar Muh Dakhlan menyampaikan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja atau tukin ASN segera dibayarkan. Foto: ilustrasi/dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Makassar akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKAD Makassar Muh Dakhlan menyebutkan pencairan gaji ke-13 ASN akan dilaksanakan pada Juli mendatang.

BACA JUGA: Info Terbaru Kuota & Formasi PPPK 2022, Guru Honorer Diminta Dekati Pemda

"Kami upayakan sebelum anak masuk sekolah," ujar Dakhlan pada Selasa (24/5).

Dakhlan juga menyebutkan jumlah anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sekitar Rp 43 miliar.

BACA JUGA: Gandeng UT, Bupati Bolsel Siapkan Beasiswa S1 Bagi ASN, Aparat Desa & Guru PAUD

Nilai anggaran tersebut hampir sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah atau besarannya satu bulan gaji.

Selain gaji ke-13, kata Dakhlan, tunjangan kinerja atau tukin 50 persen yang sempat tertunda juga akan dibayarkan.

BACA JUGA: Guru Honorer Belum Lulus PG PPPK 2021 Dapat Kebijakan Khusus dari Kemendikbudristek, Ada Pilihannya

Hanya saja terkait teknis pencairan, pihak BKAD Makassar masih menunggu surat permintaan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kemudian dilanjutkan penerbitan surat perintah pembayaran melalui peraturan wali kota atau Perwali.

"Itu (tukin) juga masuk, ada di PP (Peraturan Pemerintah) dan kami sudah tindaklanjuti dalam bentuk Perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kami rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi," beber Dakhlan.

Dakhlan juga menyampaikan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR ASN juga belum dibayarkan dan masih akan dibahas kembali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar.

"Mungkin Jumat ini kami rapat. Kalau ada kesepakatan dengan TAPD, kami bayarkan sekalian, juga akan dibahas TPP untuk gaji ke-13," ucapnya.

Dia juga menyebut para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan mendapatkan gaji ke-13 karena terhitung mulai tanggal bekerja pada 1 Maret 2022.

"Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13), sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin," ujar Dakhlan.

Dakhlan menegaskan pemberian gaji ke-13 bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK. (jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler