Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 29 Juni

Kamis, 25 Juni 2009 – 13:11 WIB

JAKARTA --Ini kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)Dipastikan, gaji ke-13 mereka akan mulai dibayarkan oleh PT Taspen mulai 29 Juni hingga 19 Juli 2009

BACA JUGA: KPK Makin Sudutkan Antasari

Kepastian ini berdasar keterangan pers PT Taspen, sebagaimana dipublikasikan Departemen Keuangan (Depkeu) melalui website-nya
Bagi PNS yang memasuki masa pensiun terhitung sejak 1 Juni 2009, juga berhak menerima gaji-13 itu.

"Bagi pegawai negeri yang masih aktif bekerja hingga Mei 2009 dan baru pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2009, maka akan tetap mendapat pensiun ke-13," demikian tertulis dalam keterangan resmi tersebut

BACA JUGA: Jerat Jhony Allen, Hadi Beberkan Bukti Baru

Untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS itu, PT Taspen menyediakan dana Rp2,9 triliun

Pembayaran dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui kantor pembayaran gaji pensiun di masing-masing daerah
Keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Nomor: PER-29/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Termasuk Janda/Dudanya

BACA JUGA: KPK Balik Sudutkan Antasari

Juga berdasar Surat Edaran Direksi PT Taspen  Nomor: SE-11/DIR/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Ketiga Belas Tahun Anggaran 2009 kepada Penerima Pensiun/Tunjangan Beserta Janda/Duda/Yatim-Piatunya.

PTTaspen (Persero) dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981Tujuan didirikannya PT Taspen adalah menyelenggarakan asuransi sosial PNSPT Taspen secara administratif bertugas mengelola program pensiun PNS, sedangkan fungsi regulator berada pada pemerintah

Dana pensiunan sebenarnya merupakan hak para pensiunan PNS itu sendiriBerdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977, untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan khususnya untuk Program Pensiun, setiap PNS dipungut iuran untuk dana pensiun sebesar 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan  tunjangan anak)(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Wajib Istirahat Tiap 4 Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler