JAKARTA --Ini kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)Dipastikan, gaji ke-13 mereka akan mulai dibayarkan oleh PT Taspen mulai 29 Juni hingga 19 Juli 2009
BACA JUGA: KPK Makin Sudutkan Antasari
Kepastian ini berdasar keterangan pers PT Taspen, sebagaimana dipublikasikan Departemen Keuangan (Depkeu) melalui website-nya"Bagi pegawai negeri yang masih aktif bekerja hingga Mei 2009 dan baru pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2009, maka akan tetap mendapat pensiun ke-13," demikian tertulis dalam keterangan resmi tersebut
BACA JUGA: Jerat Jhony Allen, Hadi Beberkan Bukti Baru
Untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS itu, PT Taspen menyediakan dana Rp2,9 triliunPembayaran dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui kantor pembayaran gaji pensiun di masing-masing daerah
BACA JUGA: KPK Balik Sudutkan Antasari
Juga berdasar Surat Edaran Direksi PT Taspen Nomor: SE-11/DIR/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Ketiga Belas Tahun Anggaran 2009 kepada Penerima Pensiun/Tunjangan Beserta Janda/Duda/Yatim-Piatunya.PTTaspen (Persero) dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981Tujuan didirikannya PT Taspen adalah menyelenggarakan asuransi sosial PNSPT Taspen secara administratif bertugas mengelola program pensiun PNS, sedangkan fungsi regulator berada pada pemerintah
Dana pensiunan sebenarnya merupakan hak para pensiunan PNS itu sendiriBerdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977, untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan khususnya untuk Program Pensiun, setiap PNS dipungut iuran untuk dana pensiun sebesar 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak)(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Wajib Istirahat Tiap 4 Jam
Redaktur : Tim Redaksi