Sopir Wajib Istirahat Tiap 4 Jam

Rabu, 24 Juni 2009 – 19:09 WIB

JAKARTA --Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya (UU LLAJ) juga mengatur  tentang waktu ideal berkendaraIni diatur agar dapat mengurangi tingkat kelalaian pengguna kendaraan

BACA JUGA: Kecelakaan 70% Libatkan Sepeda Motor

"Pengendara kendaraan roda empat, diwajibkan beristrahat setiap empat jam
Kemudian bagi pengendara kendaraan roda dua, setiap dua jam," jelas Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (24/6).

Aturan tersebut, kata Jusman, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan semua instansi pemerintah, seperti Dephub, Depkes, Polri, Depdiknas, dan Departemen Pekerjaan Umum, juga instansi lainnya agar bersinergi menciptakan suasana peningkatan keselamatan transportasi jalan.

UU LLAJ itu telah disetujui pada rapat paripurna DPR RI pada 26 Mei 2009

BACA JUGA: Sehari 1,2 Juta Orang Tewas Kecelakaan

"Selain itu, semua instruksi presiden untuk mengurangi jumlah kecelakaan transportasi jalan telah diakomodasi dalam UU tersebut," ujarnya.

Di antaranya, tentang pencanangan pendidikan dini keselamatan jalan, pembentukan forum LLAJ, merumuskan cetak biru keselamatan transportasi jalan, pembangunan sistem informasi LLAJ dan dana preservasi jalan
Ditambahkan Menhub, faktor lain yang harus dipertimbangkan terkait peningkatan angka kecelakaan itu adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor roda dua

BACA JUGA: DPR Kejar Target RUU Kepemudaan

Juga ditekankan tentang pengontrolan jumlah kendaraan di jalan raya dengan menggunakan instrumen batas emisi.(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyadapan dan Rani Tak Relevan Dengan Kasus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler