JAKARTA --Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya (UU LLAJ) juga mengatur tentang waktu ideal berkendaraIni diatur agar dapat mengurangi tingkat kelalaian pengguna kendaraan
BACA JUGA: Kecelakaan 70% Libatkan Sepeda Motor
"Pengendara kendaraan roda empat, diwajibkan beristrahat setiap empat jamAturan tersebut, kata Jusman, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan semua instansi pemerintah, seperti Dephub, Depkes, Polri, Depdiknas, dan Departemen Pekerjaan Umum, juga instansi lainnya agar bersinergi menciptakan suasana peningkatan keselamatan transportasi jalan.
UU LLAJ itu telah disetujui pada rapat paripurna DPR RI pada 26 Mei 2009
BACA JUGA: Sehari 1,2 Juta Orang Tewas Kecelakaan
"Selain itu, semua instruksi presiden untuk mengurangi jumlah kecelakaan transportasi jalan telah diakomodasi dalam UU tersebut," ujarnya.Di antaranya, tentang pencanangan pendidikan dini keselamatan jalan, pembentukan forum LLAJ, merumuskan cetak biru keselamatan transportasi jalan, pembangunan sistem informasi LLAJ dan dana preservasi jalan
BACA JUGA: DPR Kejar Target RUU Kepemudaan
Juga ditekankan tentang pengontrolan jumlah kendaraan di jalan raya dengan menggunakan instrumen batas emisi.(lev/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... UU LLAJ Tinggal Penomoran
Redaktur : Tim Redaksi