jpnn.com - BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mempersiapkan anggaran sebesar Rp22 miliar untuk pembayaran gaji ke 13 sebanyak 5.798 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Batam.
Jumlah gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) naik sekitar 6 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 19,99 miliar.
BACA JUGA: Gara-gara Pilpres, Tiga Ketua RT di Kendari Dipecat
“Untuk pencairan harus ada Peraturan Pemerintah (PP) dan edarannya kapan harus dibayarkan. Sebelum itu, destimasi anggaran yang disediakan tak bisa dipergunakan,” ujar Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata, seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Minggu (6/7).
Biasanya gaji ke-13 lanjut Ardi diberikan mendekati hari Raya Idul Fitri. Pembayaran gaji sesuai dengan pangkat dan jabatan.
BACA JUGA: Kasek dan Guru Fisika SMPN 2 Nita Cabuli Puluhan Siswa
Sementara Tenaga Harian Lepas (THL) yang dipekerjakan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan gaji yang diterimanya setiap bulan. "Bila pegawai ada gaji ke 13, THL mendapatkan THR," ungkap Ardi.
Masing-masing THL mendapatkan satu bulan gaji pokok. Jumlah THL paling banyak berda di Dinas Kebersihan dan Pertaman dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (hgt)
BACA JUGA: PNS Melarikan Saat Akan Dieksekusi Kejaksaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daging Celeng 18 Karung Ditutupi Kelapa
Redaktur : Tim Redaksi