Gaji Kurang Rp 1,7 Juta, TKI Dilarang Berangkat

Sabtu, 11 Juni 2011 – 07:38 WIB

JAKARTA - Pemerintah mematok gaji minimal untuk TKI yang bakal bekerja di MalaysiaNilainya, tak boleh kurang dari 600 ringgit atau Rp 1,7 juta perbulan (kurs RM 1= Rp 2.833)

BACA JUGA: Istri Fadel Justru Ngaku Cegah Korupsi



TKI maupun pengirimnya, PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) diimbau mematuhi ketentuan tersebut, dengan tidak berangkat dan memberangkatkan
"Semua pihak terkait harus bersatu dalam mempersiapkan secara teliti dan profesional segala hal yang diwajibkan sebelum memberangkatkan TKI," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di gedung Kemenakertrans kemarin (10/6).

Selain syarat gaji minimal, syarat yang wajib dipenuhi adalah TKI harus memiliki 200 jam pelatihan kerja

BACA JUGA: Hakim Tidur Saat Sidang Akan Dihukum

"Kapasitas dan keterampilan TKI harus disiapkan sesuai aturan, yaitu 200 jam pelatihan," jelasnya.

Khusus untuk PPTKIS, pemerintah meminta bekerja sama dalam membenahi data base terkait TKI yang mereka tempatkan
"Semua pihak berkewajiban saling mengawasi dan memonitor penempatan dan perlindungan TKI," kata Muhaimin

BACA JUGA: Hakim Tidur Saat Sidang Akan Dihukum



Menurut Muhaimin, sejumlah persyaratan tersebut masuk dalam MoU penempatan TKI di Malaysia yang diteken di Bandung, 30 Mei 2011MoU yang dibahas selama dua tahun itu diperlukan untuk melindungi TKI

Setelah penandatanganan MoU tersebut, lanjut Muhaimin, penempatan TKI domestik ke Malaysia segera dilanjutkan kembaliSelama ini, memang ada moratorium pengiriman TKI ke Malaysia selama dua tahun karena berbagai permasalahan, baik jaminan perlindungan selama berada maupun terkait kapasitas TKI

"Aspek positif dari penghentian penempatan TKI domestik ke Malaysia selama dua tahun, yakni warga Malaysia kini semakin menyadari bahwa mereka memiliki kebutuhan yang tinggi akan keberadaan TKI PRT dari Indonesia," kata diaMenurut dia, kesadaran ini juga diperkuat dengan fakta bahwa perlindungan buruh migran telah menjadi isu dunia, yang setiap tahun dibahas dalam sidang ILO, sehingga perlakuan warga Malaysia terhadap TKI tidak luput dari sorotan dunia internasional.

Lebih lanjut Muhaimin menambahkan, untuk tujuan pelaksanaan teknis MoU 2006  pihaknya  telah membentuk Join Task Force  (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan JTF terdiri dari perwakilan yang ditunjuk oleh masing-masing pihakDari RI terdiri dari Kemenakertrans, Kemenkes, BNP2TKI, dan perwakilan Malaysia di IndonesiaJTF berupaya memberikan penyelesaian yang tepat bagi masalah-masalah terkait.

JTF akan melaporkan secara berkala kepada kelompok kerja bersama (KKB)Di antaranya mengenai penyimpanan paspor oleh TKI, pemberian hak libur/cuti mingguan, pengendalian cost structure (biaya penempatan) dan adanya akses komunikasi(cha/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Jadwalkan Angkat Silikon Payudara Malinda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler