JAKARTA -- Praktik beracara di pengadilan ternyata masih memprihatinkanMasyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) Universitas Indonesia menemukan 27 kategori pelanggaran hukum acara yang dilakukan hakim di pengadilan percontohan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
Menurut peneliti Mappi Naomi Sinambela, pelanggaran KUHAP tersebut ditemukan dalam penelitian selama empat bulan pertama tahun ini
BACA JUGA: Hakim Tidur Saat Sidang Akan Dihukum
Di antaranya, hakim membolehkan terdakwa yang diancam hukuman minimal lima tahun tidak didampingi penasehat hukumHakim juga kerap menyatakan pengadilan tidak terbuka untuk umum, dan hakim tidak menanyakan apakah terdakwa memahami dakwaan
BACA JUGA: Dokter Jadwalkan Angkat Silikon Payudara Malinda
Hakim juga tidak mempersilakan saksi keluar dari persidangan, dan tetap melanjutkan sidang meski jaksa hanya mengajukan satu saksi."Meski terlihat sepele, proses pencarian keadilan yang tidak tertib aturan beracara mencederai rasa keadilan dan mengaburkan kebenaran material," terang Naomi dalam keterangan pers di Komisi Yudisial kemarin (10/6).
Mappi juga menemukan hakim masih kerap melanggar etika, di antaranya tidur ketika tengah memimpin sidang atau terlambat datang ketika sidang sudah berlangsung
Komisioner KY Suparman Marzuki mengaku terkejut dengan temuan-temuan tersebut
BACA JUGA: Izin Pemeriksaan Awang Kembali Macet
Dia berjanji akan meminta MA menjatuhkan sanksi pada hakim yang bersangkutan"Tidur ketika memimpin sidang itu melanggar kode etik, harus diberi hukuman," katanya(kuh/nw)BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AD Siapkan Tujuh Jenderal
Redaktur : Tim Redaksi