Gaji Ngadat 6 Bulan, Guru Honorer Harus Kembalikan Honor

Kamis, 26 Juli 2018 – 00:35 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gaji para guru honorer di Kabupaten Jepara, Jateng, sudah enam bulan terakhir belum juga dibayarkan.

Parahnya lagi, mereka juga terancam harus mengembalikan honor sekolah yang berasal dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) berkisar Rp 300 ribu per orang yang diterima setiap bulannya selama 6 bulan terakhir.

BACA JUGA: 6 Bulan Tak Gajian, Guru Honorer Jepara Datangi Kemendikbud

Kepada wartawan, Ketua Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FK-GTT) Kabupaten Jepara, Ahmad Choerun Nasir mengaku bersama-sama rekannya sudah mengadukan persoalan tersebut kepada Staf Khusus Mendikbud, Ilham Ramdani di kantor Kemendikbud RI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

“Kami menyampaikan perihal mengenai permasalahan honor dari sekolah yang berasal dari dana BOS dihentikan, dan bahkan harus mengembalikan honor yang pernah diterima dari sekolah/dana BOS sebesar rata-rata 300-ribuan per bulan sejak Januari sampai Juni 2018 sagaimana yang sudah pernah kami terima dan dana tersebut sebenarnya sudah habis karena digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup keluarga sehari hari," tutur Ahmad Choerun Nasir.

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Naik, Lumayan

Sebagaimana diketahui, pendapatan guru honor tahun 2017 (selama 11 bulan) di Jepara per bulannya kurang dari 1 juta. Selain dari dana BOS sebesar 300 ribuan, ada juga tambahan yang berasal dari APBD Kabupaten Jepara sebesar Rp500 ribu.

Konon tambahan honor dari Pemda Jepara tersebut ada sejak akhir 2016 (Oktober-Desember). Jika dihitung totalnya guru selama tahun 2016 mendapatkan gaji rata-rata sebesar 800 ribuan perbulan.

BACA JUGA: Ternyata Ini Permasalahan dalam Pengangkatan Honorer K-2

“Sedangkan pada tahun 2018 ini belum diberikan honor. Sejak Januari sampai sekarang selama mengajar, GTT/PTT belum mendapat honor dari Pemda. Dalam Perbup Jepara bahwa bantuan honor daerah bagi GTT/PTT mengalami peningkatan menjadi yang tertinggi Rp. 744.280. Selain itu, honor yang dari sekolah atau berasal dari BOS dihentikan dan harus mengembalikan Honor Januari sampai Juni 2018 yang pernah diterima. Lalu kami ini bekerja sebagai guru dianggap apa oleh pemerintah?” cetus Iron, sapaan akrab Ahmad Choerun Nasir.

Terpisah, tokoh muda pendidikan PGRI, Rahmatullah yang juga pegiat di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkapkan keprihatinannya bahwa saat ini guru honor/GTT/PTT Jepara membutuhkan kepastian mengenai honor/gaji dari BOS yang dihentikan dan Honor Pemda yang belum dibayarkan.

“Terus terang ini bagi para pendidik honorer dalam keadaan kesulitan ekonomi akibat penghentian honor sekolah yang berasal dari BOS, dan bahkan banyak GTT/PTT berhutang karena tiadanya pendapatan dan pasti,” pungkasnya.

Sementara Staf Khusus Mendikbud, Ilham Ramdhani memastikan bahwa penggunaan dana BOS untuk guru honorer masih diperbolehkan, dan tidak bertentangan dengan alokasi dana yang diberikan daerah.

"Jadi tidak tumpang tindih anggaran, apalagi guru-guru tersebut masih sangat minim pendapatan dari seharusnya diterima dari daerah," katanya. (ydh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Syarat Guru Honorer Bisa Diangkat jadi CPNS


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler