Gaji Pas-pasan, Petugas Damkar Ngecer Sabu dan Ekstasi

Selasa, 29 Desember 2015 – 07:59 WIB
Ilustrasi police line

jpnn.com - PALANGKA RAYA– Petugas pemadam kebakaran satu ini tak layak dipekerjakan. Betapa tidak, selain menjadi petugas damkar, Herpiannoor, ternyata juga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Pria berusia 43 tahun itu dibekuk oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng, kemarin. Dia digerebek di rumahnya, jalan Yogyakarta,Kereng Bengkirai, Sebangau, Palangka Raya.

BACA JUGA: Yaelaah.. Pemkot tak Bisa Sediakan Air, Ruko Sepi Peminat

Barang bukti yang diamankan oleh Ditreskoba ada dua kantong dan satu paket kecil sabu sebarat 43 gram. Selain itu, ada juga 15 butir ekstasi serta barang bukti lainnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu orang yang bernama Bambang, yang diduga jaringan dari tersangka sebelumnya. Pria itu diamankan di Jalan Temangung Panji , Kuala Kurun, Minggu (27/12). Tiga gram sabu diamankan.

BACA JUGA: Keren! Beli Motor Pakai Uang Receh, Beratnya 75 Kg, Nih Fotonya

"Bambang itu biasa mengambil barang (sabu) dari tersangka sebelumnya. Dia biasa mengedarkan di pekerja pertambangan liar," kata Ditreskoba Polda Kalteng, Kombes Pol Akhmad Shaury.

Kronologi penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Dua hari sebelum penangkapan, anggota melakukan pengintaian rumah dan aktivitas tersangka Herpiannor.

BACA JUGA: 43 Pekerja asal NTT Ditipu

Malam (20/12) sekitar pukul 19.30 WIB, ada petugas JNE Jalan Setadji mengantar sebuah paketan yang dicurigai adalah narkoba. Karena yakin, paketan itu  berisi narkoba, petugas lalu mendatangi rumah tersangka.  

"Ternyata benar. Ada sabu dan ekstasi di dalamnya. Untuk mengelabuhi pemeriksaan, paketan kecil itu dicampur dengan dua bungkus kopi," ujar Shaury.

Paketan itu dikirim oleh orang dari Pontianak, Kalbar. Penerima sendiri diatasnamakan anak tersangka yang masih berusia 12 tahun. Dalam pengeledahan di rumahnya, pihaknya juga menemukan peralatan jual beli sabu. 
"Pengakuannya sudah tiga kali dapat kiriman dari Pontianak," ungkap mantan Kapolres Tapin itu.

Sementara, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama enam bulan lamanya. Gaji sebagai honorer di Pemkab Gumas dinilai kurang cukup sehingga terpaksa menjual sabu yang keuntungannya berlipat-lipat. (ram/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Pingsan Usai Dihukum Cambuk, Begini Kata Wakil Wako


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler