Mahasiswi Pingsan Usai Dihukum Cambuk, Begini Kata Wakil Wako

Selasa, 29 Desember 2015 – 07:05 WIB
HUKUMAN CAMBUK: Petugas mengangkat NE, terpidana kasus khalwat usai dicambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh, Senin (28/12). Foto: Zulkarnaini/ Rakyat Aceh/JPG

jpnn.com - BANDA ACEH – Seorang mahasiswi, NE (20), pingsan usai menjalani hukuman cambuk  di Halaman Masjid Baiturahim, Ulee Lheu, Meuraxa, Banda Aceh, Senin (28/12). NE dihukum cambuk karena terbukti berbuat mesum dengan pasangannya, WS (23).

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, Pemerintah Kota Aceh cukup konsisten menjalankan syariat Islam sebagaimana diamanahkan dalam qanun.

BACA JUGA: Pasangan Threesome Kena Razia

Menurutnya, hukuman cambuk merupakan sanksi pelanggaran syariat, bukanlah sebuah kegiatan hura-hura. Hukuman ini, kata dia, merupakan pelajaran bagi siapa saja untuk tetap berperilaku sesuai dengan ketentuan Allah dan ajaran agama Islam.

"Apa yang kita saksikan ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi ke depan. Dan hal ini semoga menjadi pelajaran bagi kita, agar selalu berperilaku sesuai ajaran Islam," katanya.

BACA JUGA: Mahasiswi Pingsan Usai Dihukum Cambuk, Pejabat Bilang Hanya Lemas

Pada kesempatan tersebut, Zainal juga mempertegas soal khalwat (mesum). Menurutnya, khalwat bukanlah berarti zina.

"Khalwat (ini tidak berarti berzina. Hendaknya jangan salah menilai, karena belum tentu orang yang ditangkap sedang berdua-duan itu melakukan zina. Jika kita tidak sanggup membuktikan sesuai dengan ketentuan Al Quran, maka kita orang yang menuding mereka berzina, akan mendapat dosa yang setimpal dengan orang yang berzina," katanya.

BACA JUGA: Dihukum Cambuk, Disoraki Penonton, Mahasiswi Pingsan di Panggung

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk tetap menerima terpidana cambuk dengan baik, tidak mengucilkan mereka. "Terimalah dan bimbinglah mereka. Mereka juga bagian dari kita, saudara kita, yang harus kita perhatikan," ujarnya. (mag-64/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Lambat, Sepuluh Kontraktor Didenda, Dua Diputus Kontrak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler