jpnn.com - JAKARTA--Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) meluncurkan fasilitas layanan akun individu atau individual account Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para abdi negara.
Adanya fasilitas tersebut akan mempermudah para PNS untuk mengakses jumlah Taperum yang dimiliki secara online, baik melalui website maupun handphone.
BACA JUGA: Ingatkan Wantimpres Tak Recoki Kasus Century
Peluncuran akun individu Taperum PNS dilaksanakan secara resmi oleh Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Rildo Ananda Anwar didampingi Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan di Ruang Serba Guna Kantor Kemenpera, Jakarta, Senin (27/1).
Sesmenpera Rildo Ananda Anwar mengungkapkan, dirinya menyambut baik fasilitas akun individu ini. Dengan demikian, program-program Bapertarum PNS seperti saldo Taperum dapat diketahui secara luas oleh para PNS di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Deputi Gubernur BI Ini Ngaku Tak Tahu FPJP Century
“Bapertarum PNS tahun ini memiliki program yang sangat baik yakni Akun Individu Taperum PNS. Jadi para PNS bisa mengetahui secara langsung berapa sih jumlah saldo Taperum yang mereka miliki,” ujar Sesmenpera Rildo Ananda Anwar yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Bapertarum PNS.
Lebih lanjut, Rildo Ananda Anwar menjelaskan, selama ini banyak PNS yang tidak mengetahui berapa jumlah uang yang terkumpul dari potongan Bapertarum PNS. Padahal, mereka juga memiliki hak untuk memanfaatkan dana Taperum tersebut untuk uang muka rumah yang ingin mereka beli.
BACA JUGA: Cacat Hukum, Demokrat Segera Perbaiki Surat PAW Pasek
Rildo membeberkan, jumlah iuran Taperum PNS selama ini memang belum mencukupi apabila digunakan untuk uang muka rumah.
Sebab, berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, sejak 1 Januari 1993 setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan hanya memberikan iuran dari gajinya sebesar Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 (golongan II), Rp 7.000 (golongan III) dan Rp 10.000 (golongan IV).
"Saya bekerja sebagai PNS selama 28 tahun dan saat ini golongan IV/e saja baru memiliki Taperum sekitar Rp 2,4 juta sehingga sangat kurang untuk uang muka. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah menggodok Keppres yang mengubah iuran Taperum sebesar 2,5 persen dari gaji PNS," terangnya.
Jika hal itu terlaksana, diharapkan setiap PNS yang belum memiliki rumah bisa memanfaatkan Taperum dengan jumlah pinjaman yang lebih banyak. Sedangkan bagi mereka yang memiliki golongan yang tinggi juga bisa mensubsidi PNS yang masih memiliki golongan yang rendah.
“Saat ini masih dalam pembahasan interdep pembahasan masalah kenaikan iuran Taperum PNS menjadi 2,5 persen dari gaji. Jika hal itu terwujud, maka dana Taperum PNS bisa lebih banyak,” tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cacat Hukum, Surat PAW Pasek Segera Diperbaiki
Redaktur : Tim Redaksi