jpnn.com - JAKARTA - Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri bakal jadi salah satu topik pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Apalagi kebijakan tersebut selalu ditelorkan tiap tahunnya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara sekaligus menyesuaikan inflasi.
Menurut Karo Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Imanuddin, kenaikan gaji PNS merupakan kebijakan pemerintah setiap tahunnya. Untuk besarannya, sekitar 10 sampai 15 persen. Hanya saja itu disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kemampuan negara untuk membayar.
BACA JUGA: Panglima TNI: Transportasi Perekat Integritas NKRI
"MenPAN-RB telah mengusulkan besaran kenaikan gaji sebesar 10-15 persen. Yang naik hanya gaji pokok sedangkan tunjangan tetap," ujar Imanuddin kepada JPNN, Kamis (15/8).
SBY dijadwalkan memberikan pidato kenegaraan di dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang I tahun sidang 2013/2014 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8). SBY akan memberikan keterangan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2014 serta nota keuangan negara termasuk rencana kenaikan gaji abdi negara.
BACA JUGA: SBY Diingatkan Berbahasa Indonesia yang Baik dan Benar
Imanuddin mengatakan kenaikan gaji tersebut akan berlaku per 1 Januari 2014. Kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja PNS.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja, inflasi yang setiap tahun bertengger di angka enam persen, telah menggerus nilai mata uang rupiah, yang menyebabkan kenaikan gaji PNS pun tidak bisa dihindari.
BACA JUGA: Komite Konvensi PD Usulkan Jokowi jadi Peserta
"Kenaikan gaji PNS oke, tapi tetap harus disesuaikan dengan kinerja. Sebab, jika hanya sekadar naik, itu tidak akan memacu PNS untuk memperbaiki kinerjanya. Mereka akan berpikir, tidak perlu memperbaiki kinerja, kan setiap tahun pasti naik," terangnya.
Saat ini, sebagian besar komposisi APBN masih diperuntukkan bagi gaji pegawai, dan sisanya untuk belanja modal. Karenanya, Komisi II mendorong agar aturan komposisi APBD yang 50 persen untuk gaji pegawai, tidak boleh lagi menerima PNS. "Kalau sebagian besar APBD buat bayar pegawai, kan habis APBD-nya," katanya.
Hakam menegaskan, aturan ini sebenarnya masih belum maksimal. Sebab, yang bagus itu apabila 40 persen APBD untuk belanja pegawai, maka tidak boleh menerima pegawai baru. Cara ini, kata Hakam, menjadi pintu masuk untuk melakukan moratorium PNS. (esy/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Peluang Pengusaha Ikut Konvensi
Redaktur : Tim Redaksi