MANADO- Pantas saja Mendagri Gamawan Fauzi ngotot merevisi aturan main pemilihan kepala daerahSebab, tidak imbangnya pengeluaran politik calon kepala daerah yang ikut Pilkada dengan pendapatan bila terpilih sebagai top eksekutif, membuat banyak gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia terjerat kasus korupsi
BACA JUGA: Heboh, Penampakan Wanita Berjilbab
Di Sulut, kurun waktu 2005-2010 sebanyak enam top eksekutif berlabuh di terali besi.Data Manado Post (Grup JPNN), biaya penunjang operasional bupati/wali kota se-Sulut boleh dikata kecil
BACA JUGA: Pelantikan MRP Molor Lagi
Sebanyak 15 kabupaten/kota se-Sulut, PAD-nya di bawah Rp100 MBACA JUGA: Aktivitas Al Furqon Stop Sementara
Pemprov Sulut sendiri, PAD mencapai Rp400-an M.Bagaimana gaji pokok? Sama seperti presiden, gaji gubernur juga tak mengalami kenaikan sejak 2000 silamBesarnya gaji pokok gubernur hanya Rp3 juta, kemudian tunjangan jabatannya (tunjab) Rp5,4 jutaGaji pokok dan tunjab ini sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 59 tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No.9 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)“Jadi dalam sebulan, gaji pokok dan tunjangan jabatan (tunjab) gubernur totalnya hanya Rp8,4 juta,” ujar Kabag Anggaran Biro Keuangan Setprov Mecky Tumimomor, kemarin
Gaji gubernur ini, lanjutnya, ditetapkan bersama dengan pejabat negara lainnya mulai dari Presiden dan Wapres, Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR, DPR, serta ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung, juga ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan seperti peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer dan peradilan agamaSelanjutnya, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Dubes luar biasa dan berkuasa penuh
Pejabat negara yang dimaksud dalam aturan ini juga sudah termasuk wagub, bupati/wali kota serta wabup dan wawaliWagub per bulannya mendapat gaji pokok Rp2,4 juta, dan tunjab Rp4,32 juta, bupati/wali kota Rp2,1 juta gaji pokoknya dan Rp3,78 juta, sementara untuk Wabup/Wawali hanya Rp1,8 juta dengan Rp3,24 juta tunjab
Namun di luar itu, gubernur dan wagub menerima biaya penunjang operasional (BPO) dengan besaran yang disesuaikan dengan perolehan PADMenurut Tumimomor, perhitungan BPO ini adalah 0,25 persen dari PADBerdasarkan PAD, dengan total PAD Rp451 miliar, Sulut masuk pada kategori sedang, sehingga untuk BPO, range-nya adalah 0,25 persen dari PAD untuk batas tertingginya, sementara minimalnya Rp1 miliar
“Perhitungan ini sesuai dengan PP 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahDan sesuai range yang kita gunakan, maka BPO gubernur besarnya Rp1 miliar,” jelasnya Tumimomor yang ditemui usai rapat dengan Asisten IIIBPO ini digunakan untuk menunjang kedinasan kepala daerah seperti perjalanan-perjalanan dinas.
Gubernur, lanjutnya, tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagaimana yang diterima para pejabat struktural di Pemprov Sulut“Karena dalam Pergub tidak diatur hal itu,” imbuh TumimomorPadahal untuk pejabat eselon II saja TKD mencapai Rp7,5 juta, dan untuk staf Rp1,25 juta per bulan(gyp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Crop Circle di Bantul Bukan Jejak UFO
Redaktur : Tim Redaksi