jpnn.com, JAKARTA - PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) antara lain untuk mengakomodir honorer K2 usia di atas 35 tahun untuk bisa menjadi ASN. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Honorer K2 usia di atas 35 tahun berpeluang menjadi PPPK melalui mekanisme seleksi.
BACA JUGA: Tim Jokowi Klaim PP PPPK Tak Berhubungan dengan Pilpres
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menuturkan, terbitnya PP Manajemen PPPK menunjukkan pemerintah tidak tegas.
Sudah diatur bahwa untuk CPNS batas maksimal usia pendaftar adalah 35 tahun. Tapi nyatanya terbit PP yang memberi peluang usia di atas 35 tahun menjadi ASN, meski bukan sebagai CPNS tapi sebagai PPPK.
BACA JUGA: Inilah Jenis Jabatan yang Bisa Diisi PPPK
”Aturan harus ditaati. Jika ada dispensasi, maka semua akan minta dispensasi. Hukum dan perundang-undangan akan menjadi lemah,” ungkapnya seperti diberitakan Jawa Pos.
Namun dia menyarankan agar masyarakat menerima aturan yang sudah ada itu. ”Kenapa seperti ini? Mungkin karena dulu dijanjikan oleh politisi yang kampanye,” imbuhnya.
BACA JUGA: Demi Honorer, Semoga PP Manajemen PPPK Tidak Dipolitisasi
BACA JUGA: Inilah Jenis Jabatan yang Bisa Diisi PPPK
Agus mengingatkan bahwa dengan adanya aturan terkait manajemen PPPK itu, maka harus dibarengi adanya dana. Jika dibebankan kepada daerah, maka harus dilihat apakah mampu atau tidak. ”Untuk itu perlu dilihat dulu kebutuhannya berapa,” ujarnya. (lyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Fahri Hamzah, Mestinya PPPK juga Dapat Pensiunan
Redaktur & Reporter : Soetomo