Gaji PPPK Paruh Waktu Sebaiknya Diambil dari Potongan Tunjangan Pejabat, Honorer Setuju? 

Senin, 08 Juli 2024 – 20:20 WIB
Gaji PPPK paruh waktu sebaiknya diambil dari potongan tunjangan pejabat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gaji PPPK paruh waktu sebaiknya diambil dari potongan tunjangan pejabat. Solusi ini dinilai lebih manusiawi ketimbang memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.. 

"Kasihan lho ASN kalau dipotong TPP-nya, apalagi yang single parent.  Tunjangan yang membuat gaji PNS maupun PPPK terasa lebih banyak, " kata Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Senin (8/7). 

BACA JUGA: TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu? Terungkap di DPR

Dia mengungkapkan banyak ASN yang sudah menggadaikan SK di bank untuk menutupi kebutuhan. Ibaratnya ASN itu hidupnya gali lubang tutup lubang. 

Sangat tidak manusiawi, kata Heti, bila pendapatan ASN PPP maupun PNS yang tidak seberapa harus dipotong karena untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. 

BACA JUGA: Seusai Pelantikan, Pak Bupati Bilang Gaji PPPK Cukup Besar

"Kami sih berharap tidak dipotong ya. Malah teman-teman mengusulkan lebih baik memotong tunjangan pejabat negara, " cetusnya. 

Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) sejumlah forum guru prioritas satu (P1) dengan Komisi X DPR RI pada 4 Juli 2024, Dewan Pembina FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengungkapkan bagaimana galaunya peserta prioritas satu (P1) menghadapi seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA: Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah

Sampai saat ini, regulasi pengadaan PPPK 2024 belum juga terbit. Begitu juga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ditetapkan sebagai PP. 

"Tahun lalu saat seleksi PPPK 2023, jauh-jauh hari kami sudah dapat bocoran guru P1 diprioritaskan. Nah, tahun ini tidak ada tanda-tandanya," kata Heti.

Guru P1 makin risau karena bocoran yang didapat malah pemerintah akan mengutamakan honorer dan non-ASN masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara, kata Heti, banyak P1 yang tidak masuk pendataan BKN dan hanya terdata di dapodik. 

"Kalau hanya prioritas non-ASN yang masuk pendataan BKN, nasib P1 bagaimana. Sudah banyak kawan kami yang kena PHK, padahal mereka telah bekerja belasan tahun," seru Heti di hadapan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI. 

Kondisi makin runyam, tambah Heti ketika muncul informasi akan ada pemotongan TPP PNS sebesar 70 persen demi membayar gaji PPPK paruh waktu karena memenuhi ketentuan penyelesaian honorer hingga Desember 2024.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. 

TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah dengan TPP untuk gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah. 

"Ke depannya ada daerah yang TPP PNS-nya dipotong sampai 70% untuk bayar gaji PPPK paruh waktu. Informasi ini kami dapat dari sumber dipercaya, makanya PPPK khawatir juga jangan-jangan kena potongan juga," tuturnya

Heti menambahkan PPPK sampai saat ini belum menerima tunjangan sebagaimana yang tertera di regulasi PP Manajemen PPPK dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Dia berharap jika pemerintah ingin menyelamatkan honorer yang ada di database BKN, jangan mengorbankan ASN. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler