Gaji PPPK Terendah Rp 2,2 Juta, Tertinggi Rp 5,1 Juta, Belum Tunjangannya!

Jumat, 02 Oktober 2020 – 17:56 WIB
Tidak punya anggaran, sejumlah pemda tak ikut buka pendaftaran PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan menikmati gaji perdananya setelah NIP dan SK di tangan. Seberapa banyak gaji yang akan diterima 51 ribu PPPK sudah diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Perpres 98 tahun 2020. Di situ dituliskan golongan I sampai XVII. Itu dikonversikan lagi seperti pemberian golongan kepangkatan PNS," terang Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Jumat (2/10).

BACA JUGA: Titi Honorer K2 Sampaikan Pesan kepada Seluruh PPPK

Dia menyebutkan untuk golongan I sampai IV PPPK setara PNS golongan I/a sampai I/d. Golongan V sampai VIII setara PNS golongan II/a sampai II/d.

Golongan IX sampai XII PPPK setara PNS golongan III/a sampai III/d. Golongan XIII sampai XVII setara PNS golongan IV/a sampai IV/e.

BACA JUGA: Pak Bima yang Baik Hati Pasti Tahu PPPK Sudah Lama Menanti

Nah, di dalam daftar gaji sesuai Perpres 98/2020, dicantumkan gaji dihitung berdasarkan masa kerja dan golongan PPPK. "Jadi tinggal dilihat saja masa kerja honorer K2 yang lulus PPPK itu berapa tahun," ucapnya.

Jika diambil rata-rata masa kerja PPPK 15 tahun, otomatis gaji terendahnya (golongan I) Rp 2,2 juta. Sedangkan tertinggi golongan XVII gajinya Rp 5,1 juta per bulan.

BACA JUGA: Seluruh PPPK dan PNS Harus Tahu Ini, Jangan Salah Kaprah

Ambil contoh guru PPPK PPPK golongan IX (setara PNS golongan III/a) dengan masa kerja 15 tahun gajinya Rp 3,7 juta. Golongan X gajinya Rp 3,8 juta. Kemudian golongan XI Rp 4 juta, dan golongan XII gajinya Rp 4,2 juta. 

Itu baru gaji pokoknya saja. Sementara dalam Perpres 98 tahun 2020, disebutkan PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Nah, tunjangan itu menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

"Jadi yang diatur dalam Perpres 98 tahun 2020 hanya gaji pokok. Untuk tunjangannya dijabarkan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan," tandas Teguh. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   gaji PPPK   honorer K2  

Terpopuler