jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pimpinan honorer kecewa dengan pernyataan pemerintah bahwa gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak bisa lewat Dana Alokasi Khusus (DAK), melainkan masuk Dana Alokasi Umum atau DAU.
Masalah gaji PPPK tersebut juga membuat para honorer ragu bakal diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Menkeu untuk PPPK 2021 yang Belum Terima THR Bulan Ini
"Kecewa nih, karena gaji PPPK masuk DAU, otomatis pemda pula yang mengaturnya," kata Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (Ketum FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Minggu (17/4)
Heti kecewa lantaran mendapatkan informasi dari kawan-kawannya bahwa banyak pemerintah daerah (pemda) yang tidak akan mengusulkan formasi PPPK 2022.
BACA JUGA: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Disetop, Reza: Sekarang Tersisa Satu Persoalan
Sementara, para guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 tahap 1 dan 2 sangat bergantung pada formasi usulan daerah.
Heti menyebutkan, meskipun kuota yang disiapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sangat banyak, tetapi tidak akan menolong mereka jika formasinya sedikit.
BACA JUGA: Ini Sosok Wanita di Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Namanya
Senada itu, Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah juga waswas karena gaji PPPK harus lewat DAU.
Jika lewat DAU, kondisinya akan sama seperti PPPK 2021, pemda memperlambat proses pengangkatan para guru honorer yang lulus seleksi.
"DAU, kan, sifatnya umum. Daerah juga barangkali banyak kebutuhan, akhirnya menunda dulu mengangkat dan membuka rekrutmen PPPK," ucap Dudi.
Sebelumnya Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan, sumber gaji PPPK masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Begitu juga gaji guru PNS di daerah, masuk dalam DAU.
Itu artinya, gaji ASN baik PNS maupun PPPK merupakan belanja rutin sehingga posnya ada di DAU.
"Jadi, usulan berbagai pihak agar gaji PPPK dialihkan ke Dana Alokasi Khusus tidak bisa karena DAK ini sifatnya spesifik," kata Dirjen Iwan merespons desakan Komisi X DPR RI agar gaji PPPK dialihkan dari DAU ke DAK, Selasa (12/4).
BACA JUGA: Anggota Dishub Makassar Dibunuh, Ada Cinta Segitiga, Otak Pelakunya Pejabat
Sesuai penjelasan Kementerian Keuangan, katanya, semua belanja rutin harus dimasukkan dalam DAU. Sebaliknya, DAK sifatnya khusus sehingga tidak bisa dialokasikan untuk gaji PPPK yang merupakan belanja rutin.
Iwan juga menilai sangat tidak beralasan jika daerah masih ragu soal gaji PPPK. Sebab, Kementerian Keuangan sudah melayangkan surat kepada masing-masing instansi pada 13 Desember 2021 lengkap dengan alokasi gaji PPPK.
Begitu pula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta masing-masing pemda mengalokasikan gaji PPPK di APBD.
BACA JUGA: Siapa Eksekutor yang Menghabisi Pegawai Dishub Makassar? Kombes Budhi Menjawab
"Sebenarnya, kalau daerah mau mengusulkan bisa kok karena anggarannya kan sudah diberikan dan sudah di-earmarked," ujar Iwan. (esy/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad