jpnn.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan.
Namun, dia masih menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 3,7 juta. Dengan demikian, Ibnu mengantogi Rp 5,8 juta per bulan.
BACA JUGA: Sodomi 8 Santri, Guru Ngaji Greng saat Nonton Film Sejenis
"Tidak kecil-kecil amat. Namun, juga tidak sesuai dengan taraf kehidupan sekarang yang semakin mahal," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Banjarmasin Subhan Nor Yaumil sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (25/7).
Karena itu, dia mendukung Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang menginginkan kenaikan gaji wali kota.
BACA JUGA: Gagal Lari, Santri Disodomi Guru Ngaji Usai Salat Isya
Menurut Subhan, kali terakhir gaji kepala daerah dinaikkan ialah pada 17 tahun silam.
"Bandingkan misalnya dengan gaji ketua DPRD dan anggotanya yang sudah beberapa kali mengalami penyesuaian (kenaikan). Gaji wali kota dan wakilnya terakhir kali dinaikkan tahun 2001," imbuh Subhan.
BACA JUGA: 30 Persen Perawat Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun
Subhan menjelaskan, acuannya adalah Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001.
Sebelumnya, hak keuangan dan administratif kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.
Akan tetapi, wali kota Banjarmasin sebenarnya menikmati fasilitas lain yang cukup mewah.
Ibnu saat ini mendiami rumah dinas di Jalan Ahmad Yani. Pembangunan rumdin di Kompleks Dharma Praja itu dianggarkan Rp 3,6 miliar dari APBD 2011.
Ibnu juga mengendarai Toyota Camry peninggalan wali kota sebelumnya.
Ada pula mobil operasional berupa Fortuner VRZ terbaru yang dibanderol sekitar Rp 500 juta. (fud/at/nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Usia di Bawah 35 Tahun tak Sampai 10 Persen
Redaktur & Reporter : Ragil