jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8).
Selain Putri Candrawathi, tiga tersangka lain, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, Kuat Ma'ruf serta seorang saksi bernama Susi juga akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Mengapa Kamaruddin Tak Diizinkan Lihat Langsung Rekonstruksi? Jawaban Brigjen Andi Tegas
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawati itu akan dilakukan dengan teknik konfrontasi.
Penyidik Bareskrim Polri akan mengonfrontasi Putri Candrawathi dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, Kuat Ma'ruf, dan Susi.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan PC Menolak Memerankan Salah Satu Adegan, Begini Kata Brigjen Andi Rian
"Besok pemeriksaan (dengan teknik pemeriksaan, red) konfrontrasi, ada lima orang,” kata Brigjen Andi Rian, Selasa (30/8).
Jenderal bintang satu ini mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi itu dilakukan untuk lebih menggali mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri atas Permintaan Bareskrim Polri
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama