Gamawan: Bagaimana Jika Sultan tak Mau?

Rabu, 15 Desember 2010 – 09:36 WIB

PADANG -- Meski mendapat penolakan dari masyarakat Yogyakarta, pemerintah pusat tetap melanjutkan rencana pemilihan kepala daerah untuk daerah istimewa ituPemerintah tidak akan mengubah Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY yang mengatur Gubernur Yogyakarta tetap akan dipilih, sedangkan Sultan tetap pada posisi memimpin Kraton Yogyakarta. 

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah tidak akan mengubah RUUK itu kendati banyak anggapan kebijakan pemerintah soal sistem pemilihan Gubernur DIY merupakan bentuk arogansi pusat terhadap daerah

BACA JUGA: Tim Refly Solid, Siang Ini Lapor ke KPK

Gamawan menyangsikan penetapan Sultan sebagai pemimpin DIY merupakan keinginan sebagian besar masyarakat Yogyakarta.

"Kalau memang mengatasnamakan masyarakat Yogya, harusnya tidak akan jadi masalah jika gubernur tetap dipilih, bukan otomatis Sultan jadi kepala daerah
Toh hasil pemilihan nantinya akan menentukan seberapa besar suara masyarakat Yogya memilih Sultan jadi kepala daerahnya" tutur Gamawan usai menjadi pembicara pada Konferensi Internasional Governance and Development, Selasa (14/12) di Pangeran Beach Hotel

BACA JUGA: Masih Ada MK bagi Rakyat Jogjakarta



Mantan Gubernur Sumbar itu mengungkapkan pemilihan gubernur telah diatur oleh UU, bukan oleh perda
Dengan UU maka pemilihan kepala daerah itu dipertanggungjawabkan pada rakyat Indonesia

BACA JUGA: Densus 88 Sisir Empat Titik di Sragen



Pria berkumis yang juga mantan Bupati Solok dua periode itu mengungkapkan, peraturan dibuat untuk mengantisipasi Sri Sultan masih belum cukup umur atau terlalu lanjut usianya, sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya memimpin DIYMeski demikian, Sri Sultan tetap punya keistimewaan seperti kewenangan tentang tanah, tradisi, keuangan dan hak lainnya yang tetap dilindungi

"Bagaimana kalau Sultan yang ditunjuk ternyata tak ingin jadi gubernur, tapi masyarakat tetap inginkan Sultan jadi gubernur? Jadi simpang siur urusannyaMakanya, pengaturan kepala daerah untuk DIY tetap melalui pemilihan di Yogyakarta," ucapnya.

Jika Sri Sultan melakukan kesalahan atau kesewenang-wenangan, kata Gamawan, sesuai aturannya Sultan harus diperiksa dan dimintai keterangan oleh kepolisian atau kejaksaan, maka bisa jadi akan muncul masalah baru karena ketidaksediaan Sultan diperiksa, sebab ia memiliki keistimewaan dibandingkan gubernur lainnya di Indonesia.

Soal sikap DPRD Provinsi Yogyakarta yang ingin Sri Sultan dipilih langsung, katanya, dianggap sebagai aspirasiAspirasi itu merupakan masukan yang ditujukan ke DPRTapi ia meyakini masukan itu tidak akan mengubah keputusan pemerintah pusat"Sebab pemerintah telah komit untuk memilih gubernur di Yogyakarta lewat pemilihan kepala daerah," tandasnya. 

Gamawan mengimbau masyarakat Yogya agar menghargai pemerintahTerlebih draf RUU Keistimewaan Yogyakarta belum diserahkan ke DPRMendagri berharap sikap pemerintah sebaiknya dihormatiRakyat yang taat hukum, menurut Mendagri, sudah sepatutnya mengikuti kebijakan pemerintahMasih ada proses pembahasan dengan DPR mengenai hal iniSikap yang diambil pemerintah justru menjadi keputusan yang layak diapresiasi bukan malah dikritisi.

"Toh posisi Gubernur Utama untuk Sultan tetap akan dipertahankan oleh pemerintahJadi, kalau yang terpilih sebagai gubenur Yogya nantinya adalah Sultan, ia sekaligus akan merangkap sebagai gubernur utama," jelas Gamawan(m)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Masyarakat Berpikir Jernih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler