Gamawan Bantah SBY Marah kepada Sultan

Rabu, 01 Desember 2010 – 07:17 WIB
Foto: Dok.Radar Jogja/JPPhoto

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi minta masyarakat tidak menghadapkan posisi Presiden SBY dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait dengan RUU Daerah Istimewa Jogjakarta yang kini sedang dibahas pemerintahGamawan menegaskan, presiden hanya ingin RUU itu tidak bertabrakan dengan konstitusi maupun sistem demokrasi sambil tetap memperhatikan aspek keistimewaan Jogjakarta.

"Ini bukan soal marah-marahan, bukan setuju atau tidak setuju

BACA JUGA: Nafsiah Mboi, Detektor Suami Hidung Belang

Tidak ada konflik antara sultan dan presiden
Yang kita pertimbangkan matang adalah amanah konstitusi seperti apa, keistimewaan seperti apa

BACA JUGA: DIY Punya Tujuh Keistimewaan

Ini untuk kepentingan masyarakat, termasuk warga Jogjakarta," kata Gamawan Fauzi kepada wartawan sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta kemarin (30/11).

Sebelumnya, politikus PDIP Arif Wibowo menduga SBY punya persoalan pribadi dengan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X
Karena itu, SBY kemudian terkesan ingin menggusur posisi Sri Sultan yang telah ditetapkan sebagai gubernur Jogjakarta tanpa mekanisme pemilihan

BACA JUGA: SBY dan Sultan Harus Ketemu

Itu tecermin dari pernyataan SBY bahwa RUU Keistimewaan Jogjakarta tetap harus memikirkan aspek demokrasiAlasannya, saat ini sudah tidak mungkin lagi melanjutkan sistem monarki.

Gamawan menjelaskan, tujuh keistimewaan Jogjakarta diajukan pemerintah dalam RUU tersebutEnam di antara tujuh itu sudah disepakatiTinggal satu keistimewaan yang masih belum disepakati, yakni cara memilih gubernur Jogjakarta"Cara memilih itu, kita harus perhatikan konstitusiSebab, presiden, gubernur, wali kota, dan bupati dipilih secara demokratisItu konstitusi, bukan presiden yang mengatakan," tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Gamawan, pemerintah juga perlu memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Jogjakarta seperti yang diamanatkan dalam pasal 18 UUD 1945Dia mengakui, pembahasan soal cara memilih gubernur tersebut belum finalDi kalangan pemerintah berkembang beberapa pendapatMisalnya, opsi penetapan seperti yang berlaku selama ini, pemilihan langsung atau pemilihan oleh DPRD.

"Kita harus lihat baik-baik dan hati-hatiUndang-undang ini akan berlaku untuk para penerus kesultananPertanyaan saya, kalau Sultan HB X berumur 80 tahun masih juga menjadi gubernur, bagaimana nanti kalau Sultan HB XI berumur 25 tahunApakah menjadi gubernur" Ini harus kita diskusikan," papar Gamawan.

Dia menyebut, pemerintah akan merampungkan draf RUU Jogjakarta hari ini (1/12)"Kalau besok (hari ini, Red) final, segera kita kirimkan ke DPRSaya ingin segera difinalkan dan diserahkanIntinya, minimal Desember kita serahkan ke DPR," tandasnyaSementara itu, anggota Komisi II DPR dari FPKB Abdul Malik Haramain mengatakan, jika pemerintah tetap memaksakan pemilihan gubernur secara langsung di Jogjakarta, dikhawatirkan daerah istimewa yang lain juga ingin memisahkan diri karena tidak puas terhadap pemerintah pusatMisalnya, Aceh atau Papua.

"Kalau tetap dipaksakan pemilihan langsung, saya khawatir Jogjakarta akan minta merdeka dan kembali ke sistem kerajaan seperti zaman dahuluSebab, Sultan HB X masih mendapat dukungan kuat dari masyarakat Jogjakarta," tutur Malik(dri/jpnn/c3/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syafii Maarif dan Romo Magnis Terima Habibie Award


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler