jpnn.com - jpnn.com -Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kembali membantah menerima uang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), seperti yang dituduhkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
"Ah mana ada saya terima. Saya tidak pernah menerima apa-apa dari siapa pun," kata Gamawan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/1).
BACA JUGA: Gamawan Fauzi Diperiksa Lagi
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga membantah mengatur pemenang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. "Tidak ada itu arahan dari saya. Itu karangan-karangan Anda saja itu," ujar Gamawan.
Dia pun membantah bahwa adiknya, Azmin Aulia, terlibat pengaturan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. "Tidak ada perannya. Itu omongan Nazar saja itu," kata mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di pemerintahan RI ini.
BACA JUGA: Usut Korupsi e-KTP, KPK Bidik Supplier dari Singapura
Saat ditanya apakah semua omongan Nazar bohong, Gamawan enggan memberikan penilaian. "Nilai sajalah sendiri," tegasnya.
Gamawan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Sebelumnya dia juga pernah diperiksa pada Rabu 12 Oktober 2016 lalu. Kala itu dia diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.
BACA JUGA: KPK Periksa Kevin Johnson di Kasus Korupsi e-KTP
Sebelumnya Nazar menyebut Gamawan banyak tahu soal proyek e-KTP. Bahkan, Nazar menuding ada aliran dana ke Gamawan. Bahkan, terpidana suap Wisma Atlet Palembang itu menyatakan Gamawan harus menjadi tersangka kasus e-KTP.
Seperti diketahui, KPK sudah memeriksa 250 saksi dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Termasuk dari kalangan legislatif. Adapun yang pernah diperiksa KPK antara lain Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Miryam S Haryani, Khatibul Umam Wiranu, Agun Gunanjar Sudarsa, Chairuman Harahap, Markus Nari. Termasuk mantan anggota DPR Ganjar Pranowo, Jafar Hafsah, Taufiq Effendi, juga sudah pernah digarap penyidik komisi antirasywah.
Ketua KPK Agus Raharjo membantah mengalami hambatan menetapkan tersangka baru. Menurut Agus, untuk menetapkan tersangka KPK harus memiliki dua alat bukti yang kuat.
"Itu yang kami tunggu. Mudah-mudahan ada gelar perkara lagi," papar Agus, Rabu (18/1). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Rahasiakan Pemilik Duit Rp 247 Miliar
Redaktur & Reporter : Boy