jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho dan wakilnya Tengku Ery Nuradi agar mengatur jadwal rencana cuti untuk turun menjadi juru kampanye pada pemilu 2014 mendatang.
Karena jika sampai tidak diatur sedemikian rupa, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Sumatera Utara. Selain itu, kata Gamawan, pemerintah tidak akan memberikan cuti jika diajukan secara bersamaan.
BACA JUGA: Pelantikan Badrodin sebagai Wakapolri Digelar Besok
“Sekarang semuanya boleh melakukan izin cuti kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah dan pegawai negeri menjadi caleg dan pelaksanaan cuti kampanye pemilu. Yang tidak boleh itu kalau bersamaan di hari kerja. Mereka harus bergantian,” katanya di Jakarta, Senin (3/3).
Menurut Gamawan, sesuai PP Nomor 18 tahun 2013, pengajuan cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum cuti dilakukan.
BACA JUGA: KPK Ragukan Pengakuan Anak Buah Jero Wacik
Menurut Gamawan, ada beberapa kepala daerah yang sudah mengajukan cuti. “Salah satunya Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, itu sudah mengajukan cuti. Izin cuti akan diterbitkan paling lambat empat hari sebelum cuti dilaksanakan,” kata Gamawan.
Selain Tengku Ery, beberapa kepala daerah lain menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, juga sudah mengajukan permohonan izin cuti. Namun untuk Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, sampai saat ini belum mengajukan cuti.
BACA JUGA: Pembakaran Lahan, Polisi Curigai Keterlibatan Perusahaan
Tengku Erry Nuradi diketahui saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Sumatera Utara. Karena itu tidak heran jika pada pelaksanaan kampanye rapat terbuka 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang, ia maju sebagai salah seorang juru kampanye. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ragukan Niat Timwas Century Panggil Paksa Boediono
Redaktur : Tim Redaksi