Gamawan Larang Penggunaan Uang Pelicin

Jumat, 26 Maret 2010 – 21:28 WIB

JAKARTA – Mendagri Gamawan Fauzi terus mengeluarkan terobosan-terobosan baru dalam upayanya menciptakan tata pemerintahan yang bersihGamawan melarang para pejabat daerah mengeluarkan uang pelicin saat berurusan dengan pejabat departemen yang dipimpinnya itu

BACA JUGA: Dua Lembar Travel Cheque Belum Dicairkan

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061/1038/SJ tertanggal 19 Maret 2010, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, di kantornya, Jumat (26/3), menjelaskan, SE tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN serta untuk menghindari segala bentuk pungutan.

Saut menjelaskan, SE itu antara lain menegaskan adanya larangan bagi pejabat di lingkungan Kemendagri dan pemda untuk menerima pemberian dalam bentuk uang atau benda berharga lainnya dari pihak manapun, yang terkait atau patut diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya serta pelayanan yang diberikan


Poin kedua di SE yang tembusannya juga dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menyebutkan, “Larangan kepada pihak di daerah untuk memberi uang atau barang berharga lainnya dalam rangka menyelesaikan urusan atau mendapatkan pelayanan kepada pejabat di lingkungan Kementrian Dalam Negeri.”

Berkaitan dengan hal tersebut, seluruh kepala daerah juga diminta menerapkan Pakta Integritas di lingkungan pemda masing-masing

BACA JUGA: Satu Gayus Tambunan bisa Guncang Satu Kementrian

Kemendagri juga telah membuka kotak Tromol Pos 8888, sebagai tempat pengaduan terhadap pelanggaran ketentuan di atas
Gamawan sendiri beberapa waktu lalu sudah membuat Pakta Integritas dengan seluruh pejabat eselon I dan II di Kemendagri.

SE tersebut hanya terbatas untuk lingkungan Kemendagri

BACA JUGA: Penanganan Gayus Tambunan Sarat Kejanggalan

Sementara, selama ini beredar rumors bahwa para pejabat daerah harus mengeluarkan uang pelican saat melakukan lobi-lobi ke pusat agar mendapatkan jatah anggaran dari pusat, tak terbatas hanya di KemendagriMengapa larangan hanya sebatas di Kemendagri?

Saut menjelaskan, SE memang hanya dibatasi untuk lingkup KemendagriDia yakin, kementrian yang lain juga berupaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lain, dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan serupa“Saya kira semua kementrian punya komitmen yang sama,” ujarnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Hakim Tolak Eksepsi Udju Djauhari


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler