Konsep SPDP pertama atas nama Gayus Tambunan, sementara SPDP kedua atas nama Gayus dan rekannya Roberto Santonius
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Udju Djauhari
Namun belakangan yang dikirim ke jaksa hanya SPDP atas nama Gayus tanpa menyertakan Robert selaku pemberi uang."Jaksa menerima yang satu itu (atas nama Gayus)
Tak dikirimkannya SPDP inilah yang membuat Robert Santonius tak tersentuh hukum hingga kini
BACA JUGA: Fahmi Berkelit soal Korupsi di PLN
Padahal dari keterangan polisi, Robert disebut sebagai pemberi suap untuk penanganan kasus pajak dengan nominal sekitar Rp 25 jutaSebelumnya beberapa kejanggalan yang telah ditemukan Polri antara lain terkait tidak ditahannya Gayus selama penyidikan
BACA JUGA: Merasa Malu, Andi Kosasih Serahkan Diri
Padahal pegawai Ditjen Pajak itu merupakan tersangka korupsiKejanggalan kedua terkait posisi Robert selaku pemberi suap yang tak tersentuhKetiga terkait Andi Kosasih sebagai pihak yang mengaku memiliki uang di rtekening Gayus, namun juga tak disidikKeempat, soal dana Rp 24,5 miliar yang lolos dari dakwaan namun tak terus dikejar.Sebelumnya kasus ini berawal dari laporan PPATK pada April 2009 yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan dalam rekening Gayus senilai Rp 25 miliarTemuan itu kemudian ditangani Polri dengan sangkaan berlapis seperti pasal korupsi, penggelapan dan pencucian uangNamun belakangan, di persidangan yang diajukan hanya sangkaan pidana penggelapan dengan bukti sekitar Rp 370 juta
Dakwaan itupun tak mampu menjerat GayusPegawai Ditjen Pajak golongan III itu pun bebasAndi Kosasih disebut berperan dalam skenario pembebasan ituSelama penyidikan atas Gayus, Andi datang dan mengklaim uang miliaran itu miliknya yang dititipkan untuk investasiBukti yang disodorkan adalah surat perjanjian di atas kertasBukti ini yang digunakan jaksa untuk menganulir beberapa tudingan Polri sebelumnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus UN di Bali Murni Kesalahan Percetakan
Redaktur : Antoni