Majelis Hakim Tolak Eksepsi Udju Djauhari

Jumat, 26 Maret 2010 – 20:37 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Nani Indrawati menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum Udju Djauhari, mantan anggota Fraksi TNI/Polri DPR RI periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa dugaan suap pada pemilihan Miranda Gultom sebagai deputi Gubernur Senior Bank IndonesiaDalam persidangan yang digelar Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jum'at (26/3), majelis tetap akan menyidangkan kasus itu sekalipun Udju meminta peradilan militer.

Keberatan yang disampaikan kuasa hukum Udju yang menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus koneksitas sehingga seharusnya disidangkan di pengadilan militer, ditolak oleh majelis

BACA JUGA: Fahmi Berkelit soal Korupsi di PLN

"Jaksa Penuntut Umum dipersilahkan untuk meneruskan perkara ini dengan menghadirkan saksi- saksi,"  tambah Nani saat menutup persidangan di Pengadilan Tipikor, Jum'at (26/3), sore.

Kemudian, terkait adanya ralat dari JPU saat akan membacakan surat dakwaan, hal tersebut dianggap majelis sebagai hal lumrah, selama ralat yang dilakukan tidak merubah makna hukum
Selanjutnya, persidangan Udju Djauhari akan dilaksanakan lagi Kamis (1/4) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Berdasarkan keterangan tim JPU, untuk persidangan nanti pihaknya akan menghadirkan lima saksi

BACA JUGA: Merasa Malu, Andi Kosasih Serahkan Diri

BACA JUGA: Kasus UN di Bali Murni Kesalahan Percetakan

"Lima saksi akan kami hadirkan," jelasnya.(oji/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Incar Orang Dalam di Sindikat Gayus Tambunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler