Keberatan yang disampaikan kuasa hukum Udju yang menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus koneksitas sehingga seharusnya disidangkan di pengadilan militer, ditolak oleh majelis
BACA JUGA: Fahmi Berkelit soal Korupsi di PLN
"Jaksa Penuntut Umum dipersilahkan untuk meneruskan perkara ini dengan menghadirkan saksi- saksi," tambah Nani saat menutup persidangan di Pengadilan Tipikor, Jum'at (26/3), sore.Kemudian, terkait adanya ralat dari JPU saat akan membacakan surat dakwaan, hal tersebut dianggap majelis sebagai hal lumrah, selama ralat yang dilakukan tidak merubah makna hukum
Berdasarkan keterangan tim JPU, untuk persidangan nanti pihaknya akan menghadirkan lima saksi
BACA JUGA: Merasa Malu, Andi Kosasih Serahkan Diri
BACA JUGA: Kasus UN di Bali Murni Kesalahan Percetakan
"Lima saksi akan kami hadirkan," jelasnya.(oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Incar Orang Dalam di Sindikat Gayus Tambunan
Redaktur : Tim Redaksi