Gamawan Minta Sultan dan Presiden Tidak Dihadap-hadapkan

Soal RUU Keistimewaan DIY

Selasa, 30 November 2010 – 17:31 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta kepada semua pihak agar tidak memperhadap-hadapkan Sultan Hamengku Buwono X dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait dengan masalah RUU Daerah Istimewa YogyakartaMenurutnya, RUU DIY belum bersifat final dan masih bisa diperdebatkan.

"Jadi, kita tidak perlu memperhadap-hadapkan Presiden dengan Sultan

BACA JUGA: Mendagri: Kerajaan Itu Monarki!

(Karena) kita tidak membuat Undang-Undang untuk hari ini
Membuat Undang-Undang untuk Sultan HB XI kita pikirkan

BACA JUGA: Februari Sidang, Pfizer Yakin Menang

(Sultan) yang XII juga kita pikir
Undang-undang kan harus berlaku panjang," kata Gamawan kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11).

Permintaan Gamawan yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, terkait dengan reaksi Sultan HB XI dan beberapa kalangan, terhadap pernyataan SBY yang menyebut bahwa monarki bertentangan dengan demokrasi

BACA JUGA: Yusril Klaim Didukung JK dan Kwik

"Kalau soal istimewa-nya, kan bukan satu-satunyaIstimewa Yogya, Aceh, Kekhususan DKI, PapuaKeistimewaan Yogya sudah disepakati dengan Komisi II pada pembahasan tahun laluJangan seolah-olah, satu-satunya ini yang istimewaKarena itu menimbulkan banyak komentar yang bermacam-macam," ujarnya.

Menurut Gamawan, dari tujuh keistimewaan Yogyakarta yang diusulkan pemerintah, sudah enam yang disepakatiDikatakannya pula, satu (unsur) yang belum disepakati itu adalah cara memilih Gubernur Provinsi DIY"Cara memilih itu harus kita perhatikan konstitusi, karena gubernur, walikota dan bupati, dipilih secara demokratisItu konstitusi, bukan Presiden yang mengatakanYang kedua, pada ayat lain, pada pasal 18 (UUD 1945), kita juga perlu perhatikan kekhususan dan keistimewaan Yogyakarta," tukasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Didesak Bongkar Korupsi Lingkaran Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler