Gamawan Takut Ada Gejolak di Kobar

Dua Kali Bertemu Muspida

Sabtu, 01 Januari 2011 – 01:43 WIB

JAKARTA -- Hingga pengujung 2010, belum ada titik penyelesaian masalah pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng)Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya masih harus menunggu sikap KPU Pusat

BACA JUGA: Bawaslu Anggap Banyak Calon Kada Paksakan Gugatan ke MK

Sesuai aturan, dalam kasus Kobar ini, maka KPU Pusat yang harus mengirimkan nama pasangan calon yang harus mendapat pengesahan ke DPRD Kobar, diteruskan ke Gubernur Kalteng Teras Narang, yang selanjutnya mengirimkan ke mendagri.

"Kobar masih menunggu KPU Pusat," terang Gamawan Fauzi saat memberikan keterangan pers refleksi dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah 2010 di gedung Kemendagri, Jumat (31/12)


Dia membeberkan langkah-langkah yang sudah diambil oleh kemendagri dalam upayanya menyelesaikan masalah Kobar ini

BACA JUGA: Verifikasi Parpol Wajib Faktual

Antara lain, pihaknya sudah minta pendapat Mahkamah Konstitusi (MK)
Jawaban MK tegas, bahwa putusan perkara sengketa pemilukada sudah final

BACA JUGA: Pileg-Pilpres Idealnya Bersamaan

Hanya saja, lanjut Gamawan, pihaknya tidak bisa serta merta mengambil langkah lanjutan alias eksekusi.

Alasan Gamawan, kondisi sosial politik di Kobar tetap harus dijadikan pertimbanganKarenanya, dia sudah pesan ke jajaran Muspida Kalteng agar serius memperhatikan kondisi sosial politik agar tidak terjadi gejolak"Maka saya minta, tolong jaga kondisi sosial politik di daerahSaya sudah dua kali bertemu Muspida Kalteng, agar menanamkan ke masyarakat pentingnya menghargai putusan hukum," bebernya.

Seperti diketahui, meski KPU Kobar sudah menggelar pleno dengan keputusan mengesahkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilukada hasil pemilukada 5 Juni, namun hal itu tidak langsung disetujui pemerintah pusat.

Usai bertemu Mendagri Gamawan Fauzi pada 8 Desember 2010, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang menjelaskan, pemerintah masih harus menunggu sikap KPU Pusat"Arahan dari Bapak Mendagri, pertama, agar roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tak boleh diabaikanKedua, ini ranah KPU, tentu kita tunggu perkembangan dari KPU Pusat, yang dalam waktu dekat akan rapat," ujar Teras Narang saat itu.

Seperti diketahui, pemilukada Kobar yang digelar 5 Juni lalu diikuti dua pasang calon sajaPasangan Sugianto-Eko Soemarno menempati peringkat pertama perolehan suara sehingga ditetapkan sebagai pemenang pemilukada oleh KPU Kobar.

Namun pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat putusan KPU Kobar dengan dalih adanya pelanggaran seperti politik uang dan intimidasi dalam Pemilukada KobarGugatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dikabulkan MKTak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan langsung memerintahkan KPU Kobar untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang(sam/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepengurusan PKB Yenny Akan Tampung Profesional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler