jpnn.com - SEMARANG - Komisioner KPU Jawa Tengah M.Machruz menyampaikan informasi penting bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju pada Pilkada Jateng 2024.
Dia mengatakan ASN yang akan maju dalam Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
BACA JUGA: Tokoh ini Disebut Lawan Seimbang Anies di Pilkada Jakarta
"Saat mendaftar, ASN cukup menginformasikan kepada atasannya tentang rencana pencalonannya tersebut," ujar Machruz di Semarang, Jumat (12/7).
Sementara pada saat penetapan calon peserta pilkada, lanjut dia, ASN yang maju dalam pilkada harus sudah melampirkan surat keputusan pengunduran diri.
BACA JUGA: Maju Pilkada Jabar? Sandiaga Uno Jawab Begini
Menurut dia hal tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Adapun berkaitan dengan calon kepala daerah yang berasal dari calon legislator terpilih, juga harus menyampaikan surat pengunduran diri.
BACA JUGA: ProJo Dukung 8 Figur Ini Dalam Pilkada 2024, Berikut Daftar Namanya
"Untuk caleg terpilih yang sudah dilantik sebelum maupun sesudah saat penetapan calon harus mengundurkan diri," katanya.
Menurut dia hingga saat ini hanya dua daerah yang tahapan pilkadanya masuk dalam pencalonan dari jalur perseorangan, yakni di Kabupaten Sukoharjo dan Tegal.
KPU di kedua daerah tersebut masih melakukan verifikasi terhadap perbaikan berkas serta verifikasi faktual.
"Masih ada kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi calon perseorangan di kedua daerah itu," katanya.
Pilkada 2024 akan digelar pada November, sementara pendaftaran dilaksanakan pada Agustus. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Mendukung Meki Nawipa-Deinas Geley Untuk Maju di Pilgub Papua Tengah 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang