jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menjalankan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus edukasi kepada para pedagang.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah peredaran rokok dan barang ilegal di pasaran.
BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Memusnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini, Tuh Lihat, Banyak Banget
Lewat kegiatan operasi pasar di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang dan Kediri menjalankan perannya di bidang perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Kami melakukan kegiatan operasi pasar yang secara rutin dijalankan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.
BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan TNI, Ini Tujuannya
Dia menambahkan salah satu peruntukannya adalah penegakkan hukum di bidang cukai.
Kegiatan operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Malang berlangsung pada Rabu (14/12).
BACA JUGA: Upaya Peredaran Pisau Cukur Impor Palsu Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Fakta Mengejutkan
Pengawasan dilakukan di Kecamatan Godanglegi dan Kecamatan Bantur.
“Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai menemukan beberapa rokok ilegal yang masih dijual. Kamibpetugas mengamankan barang tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai,” tambah Hatta.
Sinergi pengawasan pelanggaran cukai di Jawa Timur juga dijalankan oleh Bea Cukai Kediri.
Operasi bersama Satpol PP, TNI, dan Kepolisian di wilayah Kota Kediri, Nganjuk, dan Jombang menyasar beberapa titik di wilayah Kecamatan Jawa Timur.
Dari operasi bersama yang diawali pada Senin (5/12) dan berakhir, Rabu (14/12) tersebut, petugas berhasil meringkus 49.120 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp 55.996.800.
Petugas kemudian membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga mengedukasi para pedagang eceran untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami berharap para pedagang semakin memahami jika rokok ilegal tidak boleh diedarkan karena selain berbahaya juga dapat mengancam kelangsungan industri rokok yang taat terhadap ketentuan hukum,” pungkas Hatta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinergi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian