jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggelar asesmen wawasan kebangsaan kepada seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap lembaga anti-rasuah itu.
Asesmen dibagi dalam 4 kelompok dan dilaksanakan dalan dua hari pada 9-10 Maret 2021 di Gedung II BKN Jalan Mayjen Sutoyo No.12 Jakarta Timur.
BACA JUGA: Mantan Petinggi PT Cirebon Energi Prasarana Diperiksa KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan asesmen ini sebagai salah satu tahapan dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Ali Fikri, hal ini sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
BACA JUGA: Strategi Mendikbud Nadiem Soal Kebijakan Asesmen Nasional Tuai Pujian
Lebih lanjut, Ali menjelaskan asesmen wawasan kebangsaan meliputi integritas berbangsa, netralitas ASN, dan antiradikalisme.
“Ini (integritas berbangsa, red) bertujuan untuk menilai konsistensi perilaku pegawai dan kesesuaiannya dengan nilai, norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara,” kata Ali di Jakarta, Selasa (9/3).
BACA JUGA: Lihat Nih, Prajurit TNI Temukan 2 Kotak Kardus di Jalur Ilegal, Isinya Bikin Melongo
Ali juga menjelaskan peserta asesmen akan dibekali materi tentang Netralitas ASN. Materi ini untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh mana pun dan pihak siapa pun.
Materi lainnya adalah Anti-Radikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah.
Menurut Ali, materi ini wawasan kebangsaan penting karena pada awal rekrutmen menjadi pegawai antirasuah itu belum dilakukan asesmen.
Dia berharap melalui kerja sama asesmen dengan BKN, semua pegawai bisa lulus dan melaksanakan seluruh rangkaian alih status menjadi ASN dengan baik.(mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih