jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Corporate Affair Director PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono, Selasa (9/3).
Teguh diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan property di Kabupaten Cirebon untuk tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung.
BACA JUGA: Bawa Pikap ke Rumah I Ketut, Tetapi ZH Masuk dari Pintu Belakang, Hmm
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, Teguh pernah mangkir dari panggilan KPK, pada Rabu (17/2) lalu.
BACA JUGA: Satu Lagi PNS Kemendagri Dipanggil KPK
Dalam kasus tersebut, Herry ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno.
Herry diduga memberi suap senilai Rp 6,04 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Pirwadisastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana untuk membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, KPK Sudah Lakukan Penggeledahan
Harry dan Sutikno diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Helmi Keluarkan Ultimatum: Ke Mana Pun Tetap Kami Buru
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih