Gandeng Kemenkumham, BNPT Perkuat Penanganan FTF dan Napiter

Jumat, 04 Mei 2018 – 02:45 WIB
Suhardi Alius. Foto: BNPT

jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) langsung bergerak cepat setelah Undang-Undang (UU) Antiterorisme disahkan.

BNPT menjalin nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung Setjen Kemenkumham, Jakarta, Kamis (31/5).

BACA JUGA: BNPT Gali Ilmu Pantau Individu Terindikasi Terorisme ke AS

MoU itu untuk memperkuat sinergi BNPT dan Kemenkumham dalam menangani masalah terorisme, terutama untuk pertukaran informasi dan data tentang foreign terrorist fighter (FTF) atau orang yang melakukan aksi teror antarnegara, dan narapidana teroris (napiter).

“MoU hari ini adalah wujud nyata kecintaan kita terhadap tanah air dan bangsa tercinta ini. MoU ini juga sebagai dasar dan pijakan untuk menyinergikan BNPT dengan Kemenkumham dalam menangani terorisme,” kata Kepala BNPT Suhardi Alius.

BACA JUGA: Suhardi Alius Beber 3 Kunci Penanggulangan Terorisme

Suhardi mengungkapkan, dalam beberapa pekan terakhir bangsa Indonesia diuji dengan adanya pihak yang tidak menginginkan perdamaian.

Mulai aksi di Mako Brimob sampai teror bom keluarga di Surabaya. Menurut Suhardi, seluruh dunia mengutuk aksi teror keji itu.

BACA JUGA: Indonesia - Singapura Kerja Sama Penanggulangan Terorisme

Karena itu, pemerintah melakukan berbagai cara untuk menekan aksi teror, baik aksi nyata maupun di dunia maya.

“Pemerintah terus berkomitmen menjaga NKRI. Kami tidak akan kalah oleh segilintir orang yang ingin merongrong NKRI. Dengan adanya UU Antiterorisme dan dilakukannya MoU dengan Kemenkumham ini, ke depan pemerintah akan lebih maksimal menangani terorisme ini,” imbuh mantan Kapolda Jabar ini.

Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, MoU ini memiliki empat kesepakatan.

Pertama adalah pertukaran data dan informasi tentang FTF. Hal itu penting karena selama ini banyak WNI yang tidak terlacak saat pergi dan datang dari Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal ISIS.

Begitu pula dengan WNA yang bisa keluar masuk ke Indonesia untuk melakukan aksi terorisme.

Pasalnya, keluar masuknya WNI dan WNA itu pasti terdata di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Kedua, lanjut Suhardi, penahanan warga binaan tindak pidana terorisme.

Ini termasuk dalam program deradikalisasi yang selama ini memang sudah terjalin sinergi BNPT melalui Direktorat Deradikalisasi dan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Selain memperkuat dan mempercanggih Lapas khusus terorisme, kerja sama ini juga menyangkut dengan penanganan mental ideologi napiter.

Selanjutnya adalah peningkatan kapasitas dan perlindungan petugas dan kegiatan lain yang disepakati bersama.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, MoU ini menjadi menjadi fondasi kerja sama menyelesaikan permasalah terorisme agar lebih cepat dan tuntas.

Yang pasti, sinergi Kemenkumham dan BNPT ini bukan kali pertama, melainkan melanjutkan kerja sama yang sudah ada.

“Selama ini kami sudah bersinergi di bidang pemasyarakatan yang mana penekanannya adalah deradikalisasi napiter. MoU ini akan memantapkan kerja sama itu, ditambah kami mendorong kerja sama informasi teknologi dan data, terkait FTF dan juga napiter,” terang Yasonna.

Yasonna menambahkan, pertukaran informasi teknologi yang lebih luas seperti urusan keimigrasian dan fungsi lain yang mungkin digunakan pelaku terorisme akan memudahkan pengawasan FTF.

Kerja sama ini diharapkan bisa meningkatkan kecepatan, keamanan, dan keakuratan data kedua instansi dalam menanggulangi terorisme, baik pengawasan FTF maupun deradikalisasi napiter. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangani Korban Terorisme, BNPT - LPSK Bersinergi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler