Gandeng PPATK, KPK Buru Aset Atut

Rabu, 08 Januari 2014 – 22:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penelusuran aset milik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Penelusuran itu dilakukan setelah KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Setelah penetapan tersangka, KPK pertama melakukan assets tracing," kata Juru bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

BACA JUGA: Naikkan Citra, PAN Luncurkan Sentra Media

Johan menyatakan, KPK juga akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga, lembaga antikorupsi itu bisa mengetahui transaksi mencurigakan yang dilakukan Atut. "KPK kirim surat permintaan ke PPATK terkait transaksi mencurigakan dari tersangka," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Ia dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Laporan JAP Sarat Muatan Politik

Selain itu, Atut dan Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011 sampai 2013. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,Atut diduga telah mengatur pemenangan tender dan menerima fee dari perusahaan pemenang tender alkes Banten. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Dituding Terima Rp 1 Miliar, Marzuki Pertaruhkan Nyawa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Bantah BW dan Denny Indrayana Sambangi Cikeas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler