jpnn.com - JAKARTA - Polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Anlisis Transaksi Keuangan untuk mengusut aliran transaksi kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait ekspor impor dengan tersangka bekas Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea Cukai, Heru Sulastyono dan pengusaha Yusron Arif.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan bahwa Jumat pekan lalu, sudah menerima surat balasan dari PPATK.
BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Istri Anas
Sebelumnya, polisi mengirim surat kepada PPATK meminta lembaga pimpinan M. Yusuf itu mengirim tim analisis untuk bersama-sama mengkaji semua transaksi yang ada.
"Sudah ditugaskan tim analis dari PPATK untuk membantu akselerasi proses analisis transaksi keuangan dalam penyidikan ini," ujar Arief di Bareskrim Polri, Senin (18/11).
BACA JUGA: Menlu Anggap Penarikan Dubes Sudah Cukup
Menurutnya, Kepala PPATK dalam surat itu mengatakan akan mengirim tiga orang untuk bersama-sama Polri melakukan kajian.
Menurut Arief, tim PPATK ini akan fokus memeriksa dang menganalisis terhadap HS dan juga oknum pejabat Bea Cukai lainnya.
BACA JUGA: Sudah Ada Model Ijon Sebelum Andi jadi Menpora
"Kita tinggal menunggu kehadiran mereka. Mereka ini ahli dari sisi analisis," ungkap jenderal bintang satu ini.
Tak hanya itu, ia menambahkan, dalam proses tindak pidana pencucian uang memang dibutuhkan penjelasan PPATK. "Dan kita juga meminta PPATK sebagai ahli di dalam persidangan nanti," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Suap Ekspor-Impor, Polisi Sudah Geledah Ditjen BC
Redaktur : Tim Redaksi