jpnn.com - JAKARTA -- Tim Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat pekan lalu untuk mencari jejak tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang dengan tersangka bekas Kepala Sub Direktorat Ekspor BC Heru Sulastyono dan pengusaha Yusron Arif.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait perkara ini.
BACA JUGA: Kasus Ini Tamparan buat Intelijen RI
"Jadi, pada Jumat kemarin Tim Penyidik sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Bea Cukai dalam rangka upaya kami untuk mengumpulkan alat-alat bukti berupa dokumen-dokumen, data-data dan elektronik dalam kegiatan importasi berkaitan dengan perkara saudara HS dan YA," kata Arief di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/11).
Arief menambahkan sebelum melakukan penyitaan di sana, pihaknya mengajukan izin penetapan ke Pengadilan Negeri. Setelah diperoleh, Tim Penyidik baru menuju ke Kantor Ditjen BC Jumat kemarin. "Diterima oleh Pak Sesditjen dan beliau memberikan akses kepada kami untuk melakukan pencarian dokumen yang kami perlukan," katanya.
BACA JUGA: JK: Saya Kaget, Marah dan Tersinggung
Ia menambahkan, sebelum melakukan tindakan itu pihaknya sudah menginventarisir apa saja yang dicari. "Tentunya dokumen-dokumen berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dikelola saudara YA," ujarnya.
Kendati belum semuanya, Arief mengaku sudah memperoleh dokumen-dokumen yang dicari. "Baru ada lima dokumen perusahaan yang dikelola saudara YA dan ada data-data elektronik yang kami copy dari sistem IT yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," jelasnya.
BACA JUGA: SBY Disadap, Persahabatan RI-Australia Rusak
Dijelaskan pula, dari bukti elektronik dan fisik dokumen, pihaknya akan melakukan pengkajian berkaitan dengan importasi yang dilakukan Yusron dalam hubunganya dengan tugas-tugas Heru.
"Di sini nanti akan banyak sekali informasi-informasi, apa saja yang di impor, kapan saja, dari mana saja, nilainya berapa, sehingga terjadi proses gratifikasi maupun penyuapan ini," ungkap Arief.
Menurutnya, bukti elektronik tengah dianalisis oleh Tim IT Digital Forensik. "Kami melibatkan CCIC (Cyber Crime Investigation Center) maupun Puslabfor Bareskrim," ujarnya.
Sedangkan dokumen-dokumen, ia menambahkan, sedang diteliti oleh tim peneliti dokumen yang sudah dibentuk.
Menurutnya pula, dari hasil pengkajian nanti akan memperkuat pembuktian pidana terhadap Heru dan Yusron.
"Dan tentunya dalam proses importasi ini kan tidak sendiri. Kan ada kaitan dengan tugas lain, orang-orang lain. Ini nanti akan kita gali dari bukti-bukti," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Marah Disadap Australia
Redaktur : Tim Redaksi