jpnn.com, PALOPO - Bea Cukai Malili menggandeng Satpol PP Kota Palopo menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai tempat.
Pelaksana pemeriksa Bea Cukai Malili Arya Milenio menyampaikan operasi tersebut digalakkan sebagai bentuk upaya berkelanjutan atas pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.
BACA JUGA: Ini Langkah Bea Cukai Banyuwangi Mencegah Peredaran Barang Ilegal dan Penipuan
"Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 tahap dua ini akan berlangsung hingga 30 Oktober 2023. Kami akan terus melakukan operasi untuk mengawasi peredaran rokok ilegal," kata Arya Milenio.
Dia menyebutkan Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan dua kali dalam setahun.
BACA JUGA: Gelar Asistensi, Bea Cukai Monitoring & Evaluasi Kepatuhan Pengguna Jasa di Perusahaan Ini
Kegiatan dilaksanakan melalui sinergi dengan Pemkot Palopo untuk mengawasi peredaran rokok ilegal, terutama yang diangkut oleh mobil atau motor ekspedisi.
Arya menyampaikan untuk di wilayah kota Palopo, temuan rokok ilegal cukup rendah, namun masih ada beberapa toko yang menyimpan namun disembunyikan, hal itu dilakukan karena mereka sudah mengetahui bahwa rokok tersebut merupakan rokok ilegal.
BACA JUGA: Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Cegah Kerugian Negara Sebanyak Ini
"Apabila ditemukan rokok ilegal akan diberikan surat penindakan kepada pihak toko atau pemiliknya," tegasnya.
Selain penindakan, kata Arya, petugas akan mengedukasi pemilik toko atau kios agar tidak menjual rokok ilegal.
"Karena rokok ilegal merugikan keuangan negara serta rokok tersebut juga bisa membahayakan kesehatan," jelasnya.
Sekretaris Satpol PP Adi Saiful menambahkan pihaknya bersama dinas terkait melaksanakan gempur rokok ilegal selama lima hari dari 2-6 Oktober 2023.
Dalam operasi bersama ini, kata Adi, tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP mengunjungi beberapa titik yang sebelumnya terindikasi terdapat peredaran rokok ilegal.
Hasilnya, masih terdapat rokok ilegal yang disediakan untuk dijual oleh pedagang kepada masyarakat.
"Untuk rokok yang tidak memiliki cukai itu disita. Habis penyitaan, diberikan pemahaman kepada para pedagang untuk tidak menerima dan menjual rokok-rokok tanpa cukai," terangnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi