jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai Banyuwangi menyiapkan sejumlah langkah mencegah peredaran barang ilegal dan penipuan.
Salah satunya bersinergi dengan berbagai pihak terkait kembali menggelar sosialisasi dalam upaya memasyarakatkan berbagai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
BACA JUGA: Gelar Asistensi, Bea Cukai Monitoring & Evaluasi Kepatuhan Pengguna Jasa di Perusahaan Ini
Memanfaatkan beragam media, sosialisasi pun dilakukan Bea Cukai Banyuwangi dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat dalam cakupan wilayah pengawasannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Tedy Himawan mengungkapkan bahwa ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai adalah hal yang saat ini dekat dengan masyarakat sehingga butuh diinformasikan.
BACA JUGA: Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Cegah Kerugian Negara Sebanyak Ini
“Masih banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, padahal ini sangat dekat dengan mereka. Ketentuan tentang rokok atau barang kiriman dari luar negeri adalah contoh besarnya,” kata Tedy Himawan dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Bea Cukai Banyuwangi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi bersinergi menggelar 2 kegiatan sosialisasi berbeda.
BACA JUGA: Hasil Sinergi dengan APH, Bea Cukai Musnahkan 1 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
Pada Selasa (19/9), sosialisasi digelar dalam kemasan Talkshow Gempur Rokok Ilegal bekerja sama dengan Radio Vis FM Banyuwangi.
Selanjutnya, pada hari Kamis-Jumat, 21-22 September 2023 sosialisasi juga dilaksanakan bahkan di dua tempat yang berbeda.
Pertama, sosialisasi diadakan di Kantor Desa Blambangan, Kecamatan Muncar dengan peserta warga setempat.
Pada hari kedua, sosialisasi diadakan di Lapangan Bagorejo, Kecamatan Srono yang dihadiri oleh anggota Senkom Polresta Banyuwangi.
“Dalam sosialisasi tersebut, kami menekankan berbagai hal, seperti fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengenalan tentang pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal, modus peredaran rokok ilegal, cara pelaporan apabila menemukan informasi tentang keberadaan rokok ilegal," terangnya.
Dalam kesempatan itu, kata Tedy, Bea Cukai Banyuwangi juga menyampaikan informasi tambahan seperti ketentuan registrasi IMEI dan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Di bidang kepabeanan, Bea Cukai Banyuwangi juga membagikan informasi tentang ciri-ciri penipuan, modus penipuan, contoh nyata penipuan, dan langkah antisipasi apabila menghadapi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dalam live talkshow bersama Radio Mandala Banyuwangi, Jumat (22/9).
Kegiatan ini dilakukan sebagai imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada.
Dia menekankan apabila pelaku menggunakan modus barang kiriman, segera verifikasi nomor resi melalui https://www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Jika pelaku menggunakan modus barang lelang, pastikan barang terdaftar pada situs resmi https://lelang.go.id.
"Bea Cukai tidak pernah meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke nomor rekening pribadi, pungutan negara ditagih menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara,” tegas Tedy. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi