"Jadi, dari sejak awal kami sudah menyampaikan, bahwa pertama, prinsipnya kementerian itu sangat koorperatif dengan penegak hukum
BACA JUGA: Menang Praperadilan, Kejagung Tunggu Putusan
Kedua, memang iya ada mantan Inspektur Jenderal Kemdiknas yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, dan faktanya memang seperti ituNuh mengakui, M Sofyan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, memang sebelumnya sudah mengajukan cuti untuk mencalonkan diri sebagai Bupati
BACA JUGA: Ketua Komite Etik KPK Maklumi Ucapan Marzuki
Setelah itu, lanjut Nuh, yang bersangkutan mengundurkan diri dan prosesnya juga diusulkan kepada PresidenBACA JUGA: Sebanyak 2.460 Orang Tunggu Grasi Presiden
"Intinya, kami sangat terbuka dan siap memberikan data apa saja yang diperlukan oleh KPK," tukasnya.Lebih jauh, mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tersebut menambahkan, pihaknya juga tidak keberatan jika KPK terpaksa harus menggeledah kantor Kemdiknas, karena terkait kasus mantan Irjen yang sudah pensiun sebelum dirinya menjabat Mendiknas itu"Dalam hal ini, tak ada istilah dikotori atau mengotoriJadi intinya, siapa saja yang melakukan kesalahan, maka harus diberikan sanksi dan tindakan, karena setiap orang bisa melakukan kesalahanIni bagian dari proses, dan ini tugas kita semua untuk melakukan pembenahanNanti yang menggantikan saya nantinya juga akan begituGenerasi yang akan datang juga akan melakukan perbaikan," paparnya.
M Nuh mengatakan, bahwa hingga sore ini dirinya sendiri belum memantau gedung Itjen Kemdiknas sejak pagi"Saya tidak berani masuk, khawatir mengganggu proses pemeriksaanJelasnya, pemeriksaan bukan dalam rangka jadi gubernur, tetapi ada penyimpangan dari proses penginspektoratan," imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko: Grasi Diberikan Atas Dasar Kemanusiaan
Redaktur : Tim Redaksi