jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan melalui tim terpadu kembali membongkar tiga pos polisi dan papan reklame karena dibangun di atas trotoar, Senin (17/9).
Selain mengganggu para pejalan kaki yang tengah melintas, keberadaan pos polisi tersebut juga mengganggu estetika kota.
BACA JUGA: Sindikat Narkoba Lapas Tanjung Gusta Dibongkar, 1 Tewas Didor
Guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, kecamatan dan kelurahan dibantu petugas Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS dibantu satu unit alat berat jenis backhoeloader milik Dinas Pekerjaan Umum serta sejumlah truk.
Pembongkaran dipimpin Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan yang disaksikan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani.
BACA JUGA: 11 Kg Sabu Diamankan Sebagian Dikemas dalam Bungkus Kacang
Ada tiga titik pos polisi yang dibongkar yakni pos polisi persimpangan Majestik, pos polisi sudut persimpangan Jalan Raden Saleh/Jalan Balai Kota dan pos polisi sudut Jalan Putri Hijau/Gutu Patimpus (depan TVRI).
Dari tiga pos polisi yang dibongkar, pos polisi di persimpangan Majestik yang memiliki papan reklame. Yang pertama kali dibogkar tim gabungan adalah pos polisi di persimpangan Majestik.
BACA JUGA: Kapolda Sumut Perintahkan Tindak Tegas Bripka HG
Pembongkaran diawali dengan membuka lebih dulu seluruh alumunium pembungkus dinding pos polisi disertai pemutusan aliran listrik.
Setelah itu dilanjutkan depan pembongkaran bangunan pos polisi dengan menggunakan backhoeloader. Meski dilakukan tengah hari namun pembongkaran tidak sampai menyebabkan terjadinya kemacetan.
Arus lalu lintas sempat melambat dan merayap namun cepat diatasi oleh petuhas Dishub bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan.
Usai meratakan pos polisi dengan tanah, backhoeloader selanjutnya membersihkan sleuruh material bekas bangunan pos baik dari atas badan jalan maupun dalam taman kota.
Material bekas bongkaran selanjutnya diangkut dengan menggunakan sejumlah mobil truk. Setelah itu dilanjutkan dengan pembongkaran papan reklame dibantu satu unit mobil crane.
Setelah itu giliran pos polisi di sudut Jalan Raden Salen/Balai Kota. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, tanpa kesulitan backhoeloader berhasil menghancurkan seluruh bangunan pos polisi.
Sedangkan yang terakhir dibongkar adalah pos polisi di sudut Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus. Dengan pembongkaran yang dilakukan, masyarakat pengguna jalan saat ini dapat melintasi trotoar tanpa terhalang bangunan sedikit pun.
Menurut Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, pembongkaran terhadap pos polisi ini mendapat dukuingan penuh dari Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.
Dikatakan Sofyan, Kapoldasu pun ikut langsung pembongkaran pos polisi di sudut Jalan Gaharu/Perintis Kemerdekaan beberapa waktu lalu. “Total sudah lima pos polisi yang dibangun di atas trotoar yang telah dibongkar tim gabungan,” jelas Sofyan.
Sedangkan untuk papan reklame, jelas Sofyan, tim gabungan yang dikomandoi Satpol PP yang telah melakukan pembongkaran sejak 27 Agustus hingga 12 September telah berhasil menumbangkan 48 unit papan reklame dari sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Dari 46 unit papan reklame itu, 10 unit diantaranya berukuran 10-30 meter persegi, 16 unit berukuran 30-50 meter persegi dan 7 unit berukuran 50 meter persegi.
“Selain penegakan peraturan, penertiban dilakukan dalam rangka penataan estetika kota,” terangnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Pasar Marelan Terjaring OTT Polda Sumut
Redaktur & Reporter : Budi