Ganja 1 Kilogram yang Dikirim dari Medan

Sabtu, 19 Agustus 2023 – 18:51 WIB
Barang bukti narkoba jenis ganja yang disita polisi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com, KENDARI - Polresta Kendari membongkar penyelundupan ganja seberat satu kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Kendari.

BACA JUGA: BNN Sita 247 Kg Narkotika dari 5 Kasus di Sumatera, Ada Varian Baru

"Anggota kami pada saat mendapat informasi dari teman-teman Bea Cukai sekitar pukul 08.30 WITA bahwa ada pengiriman ganja, tim langsung langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari," kata Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri, Sabtu.

Dia mengungkapkan setelah tiba di TKP, Tim Narko 10 langsung melakukan pengawasan dan menunggu penerima barang kiriman tersebut.

BACA JUGA: Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Sabu-Sabu Hasil Tangkapan di Tembilahan

Sekitar pukul 10.30 WITA, datang dua orang penerima barang tersebut berinisial AH alias O dan I. Keduanya langsung diamankan polisi.

"Setelah itu sekitar pukul 10.30 WITA tersangka datang ke kantor pengiriman. Saat itu langsung ditangkap dan diamankan. Di TKP tersangka mengakui bahwa itu adalah barang pesanan yang dipesan melalui sosial media dan dikirim dari Medan," ujar Bahri.

BACA JUGA: Lelaki Ini Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Wanita Bule Berpakaian Seksi

Dia menyebutkan bahwa total barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan seberat 1,032 kilogram.

Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Bahri, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Kendari.

"Ada delapan paket, kalau mereka informasinya membeli seharga Rp1,5 juta untuk satu paket," sebutnya.

Bahri membeberkan bahwa menurut pengakuan kedua pelaku, mereka membeli narkoba tersebut hanya satu paket, akan tetapi yang dikirimkan ada delapan paket. Mereka mengakui bahwa pemesanan tersebut merupakan kali pertama.

"Mereka katanya pesan hanya satu paket, dan ternyata yang datang ada delapan paket. Alasan dia untuk dipakai sendiri, begitu pula alasannya bahwa itu baru pertama kali mereka pesan ganja lewat Instagram dari Medan," jelasnya.

Bahri menambahkan bahwa kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler