Ganjar, Antara Bantahan Andi-Miryam dan Tuduhan Setnov-Nazar

Sabtu, 10 Februari 2018 – 04:40 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersalaman dengan Setya Novanto yang menjadi terdakwa perkara e-KTP di PengadilanTipikor Jakarta, Kamis (8/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Kamis lalu (8/2) menjadi saksi persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Tak sekadar bersaksi, mantan wakil ketua Komisi II DPR itu juga menepis tuduhan yang menyebutnya menerima USD 520 ribu dari pengusaha e-KTP.

Setidaknya ada dua pihak yang menyebut Ganjar kecipratan uang e-KTP. Pihak pertama yang menuding Ganjar adalah M Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu menyebut Ganjar telah menerima uang USD 520 ribu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

BACA JUGA: Ganjar Tegaskan PDIP Satu Komando dan Tak Bisa Diadu Domba

Sedangkan pihak kedua yang menuding Ganjar menerima uang adalah DPR Setya Novanto. Mantan ketua DPR yang kini menjadi terdakwa kasus e-KTP itu mengaku memperoleh info dari Andi Narogong bahwa Ganjar telah menerima uang.

“Waktu Andi ke rumah saya itu menyampaikan telah memberikan uang dan dana untuk teman-teman di Komisi Dua dan Banggar (Badan Anggaran, red). Untuk Pak Ganjar sekitar September (2010, red) dengan jumlah USD 500 ribu,” kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/2).

BACA JUGA: PDIP Kerahkan Semua Anggota DPR dari Dapil Jateng

Novanto melontarkan hal itu saat dimintai tanggapannya atas kesaksian Ganjar. Sebelumnya, Ganjar saat bersaksi mengaku pernah ditawari uang oleh anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Mustokoweni.

Namun, Ganjar menolaknya. "Saya harus klarifikasi karena ini sudah di ujung dan perlu untuk dikomunikasikan ke publik. Yang pertama Bu Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak. Sehingga publik mesti tahu sikap saya menolak,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yanto.

BACA JUGA: Segera Masuk Asimilasi, Nazaruddin Bakal Jadi Santri

Baca juga: Tolak Duit e-KTP, Ganjar Merasa Klir saat Jadi Saksi Setnov

Ganjar juga menguatkan bantahannya dengan keterangan Miryam S Haryani. Sebab, penyidik KPK Novel Baswedan pernah mengonfrontasikan politikus PDI Perjuangan itu dengan Miryam terkait penyerahan uang.

“Bu Yani (Miryam S Haryani, red) ‎pun mengatakan mau memberikan ke saya. Di depan Pak Novel saat dikonfrontir dia (Miryam, red) menolak. Tidak pernah memberikan ke saya," sambung Ganjar.

Pengakuan Ganjar tak hanya sejalan dengan bantahan Miryam, tapi juga bersesuaian dengan nota pembelaan Andi Narogong. Pengusaha kelahiran Bogor, 24 Agustus 1973 dengan pendidikan terakhir sekolah menengah pertama itu dalam pleidoinya membantah tuduhan Nazaruddin

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/12), penasihat hukum Andi, Dorel Almir yang membacakan pleidoi menyatakan, tuduhan bahwa kliennya menyerahkan uang untuk Ganjar hanyalah berdasar omongan Nazaruddin. Namun, tuduhan itu janggal dan tidak disertai bukti.

"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo,” kata Dorel di persidangan.

Baca juga: Pleidoi Terdakwa e-KTP 'Bersihkan' Ganjar dari Tuduhan Nazar

Dorel juga mementahkan tuduhan Nazaruddin dengan fakta meyakinkan. Merujuk tuduhan Nazar, penyerahan uang ke Ganjar dilakukan di ruangan kerja Mustokoweni sekitar September atau Oktober 2010. Padahal, Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010.

Karena itu Dorel menegaskan, tuduhan Nazaruddin tak bisa dikonfirmasi. “Karena yang bersangkutan (Mustokoweni, red) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan,” ujarnya.

Andi pun mengaku tak pernah berurusan dengan Nazar. "Saya tak kenal Nazaruddin," kata Andi Narogong kala itu.

Bantahan Ganjar juga diperkuat berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama Miryam S Haryani. Merujuk BAP Miryam yang bocor ke media, politikus Hanura itu juga menyebut Ganjar menolak pemberian uang.

Menurut Miryam, hanya Ganjar yang menolak pemberian uang. Bahkan, Miryam saat menyampaikan nota pembelaan dalam kasus kesaksian palsu terkait e-KTP mengaku pernah disuruh oleh penyidik KPK agar asal saja menulis jumlah uang yang diserahkan ke Ganjar.

"Tapi saya tidak mau karena tidak ingin lagi mengulang hal yang sama yaitu mengarang cerita tentang adanya penerimaan uang,” kata Miryam dalam pleidoinya.

Sejauh ini posisi Ganjar memang aman. Bahkan, KPK pun belum memiliki bukti keterlibatannya dalam bagi-bagi duit terkait e-KTP.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya memang mengantongi kesaksian soal Ganjar diduga menerima uang. Hanya saja, kesaksian itu tak didukung bukti kuat.

"Tapi sampai hari ini KPK belum menemukan alat bukti yang cukup meyakinkan mengenai itu. Jadi kami sudah mendengarkan hal itu dari Miryam S Haryani. Tapi kami belum menemukan data pendukung soal itu," katanya kepada wartawan, Jumat (9/2).(jpc/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Omongan Fredrich Yunadi Langsung Dipotong Pak Hakim


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler