Segera Masuk Asimilasi, Nazaruddin Bakal Jadi Santri

Jumat, 09 Februari 2018 – 10:22 WIB
Eks Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazarudin yang kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung sepertinya akan segera menikmati udara segar. Jika permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan, maka terpidana suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu akan segera menjalani asimilasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, asimilasi untuk Nazaruddin berdasar penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pusat. Melalui asilimasi itu, Nazaruddin akan melakukan kerja sosial.

BACA JUGA: Ini Respons Novanto untuk This Is My War dari Pak SBY

"Informasi yang kami dapatkan, juga sudah dicantumkan lokasi asimilasi kerja sosial. Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat ya, di sebuah pondok pesantren di Bandung," ujar Febri di Jakarta, Jumat (9/1).

Namun, KPK hingga saat ini belum mengeluarkan surat rekomendasi perihal persetujuan pengajuan pembebasan bersyarat dan asimilasi yang diajukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham untuk nama Nazaruddin. Sebab, KPK juga akan melihat masa hukuman suami Neneng Sri Wahyuni itu.

BACA JUGA: SBY Berjuang Sendiri, Ruhut: Dulu Aku Anjing Penjaganya

"Apakah syarat dua pertiga (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak perlu kami koordinasikan terlebih lebih lanjut," imbuhnya.

Sebelumnya KPK telah menerima surat perihal pengajuan pembebasan bersyarat Nazaruddin dari Ditjen PAS. Isi surat itu adalah permintaan rekomendasi tentang asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat.

BACA JUGA: Sori, Pakde Karwo Ogah Jadi Jurkam untuk Mbak Khofifah

Berdasar TPP, Nazaruddin secara administratif dan subtantif sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat. "Jadi tim di Kemenkumham sudah melakukan sidang TPP. Hasilnya disampaikan ke KPK dan dikirimkan surat permintaan rekomendasi dari KPK," tuturnya.

Namun, KPK perlu mempelajarinya terlebih dahulu. KPK juga mempertimbangkan kontribusi Nazaruddin dalam upaya membongkar kasus korupsi.

Untuk diketahui, Nazaruddin dihukum empat tahun dan 10 penjara dalam perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI).

Sedangkan kasus kedua adalah gratifikasi Rp 40,37 miliar dari PT DGI dan PT Nindya Karya demi proyek pendidikan dan kesehatan, serta kasus tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara ini, Nazaruddin dijatuhi hukuman enam tahun penjara. (ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngambek, Trump Sebut Politikus Demokrat Pengkhianat


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler