jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta polisi mengusut tuntas peredaran alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar.
Ganjar Pranowo menegaskan apabila ditemukan tindakan yang tidak benar, maka pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
BACA JUGA: Pak Ganjar Turun Tangan Masalah THR Buruh di 18 Perusahaan Jateng
"Saya kira perlu untuk dicek lebih dalam karena itu problem-nya tidak ada izin edar, ya. Maka, kami minta untuk dilakukan pengecekan, didalami, dan kalau ada tindakan tidak benar, ya sudah, hukum seberat-beratnya," kata Ganjar di Semarang, Jateng, Kamis (6/5).
Seperti diwartakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jateng membongkar kasus peredaran alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang, sehingga diduga palsu, serta tidak memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: 5.000 Pemudik Masuk Jateng, Pak Ganjar Kerahkan Petugas Awasi Tempat Wisata dan Klub Malam
Dalam kasus peredaran alat tes cepat antigen tanpa izin edar ini polisi menangkap seorang berinisial SPM (34), yang merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes cepat antigen merek Hightop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.
BACA JUGA: SPM Meraup Untung Rp2,8 Miliar dari Memasarkan Alat Tes Cepat Antigen Tak Berizin
Menurut Ganjar, barang yang disita dari tersangka pengedar alat tes cepat antigen mungkin berkualitas.
Namun, dia menegaskan, kualitas itu masih bisa dipertanyakan kalau yang bersangkutan tidak memiliki izin edar.
"Mungkin barang berkualitas tetapi kalau tidak ada izin edar, apa iya kualitas itu benar apa tidak," ujar politikus PDI Perjuangan itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy