jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menegaskan tidak pernah menerima uang dari dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Ganjar juga memiliki bukti kuat, yakni keterangan dari mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Di mana Miryam menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada Gubernur Jawa Tengah tersebut.
“Saya cukup lega karena Bu Yani (Miryam) mengatakan tidak memberikan uang kepada saya," ujar Ganjar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).
Pada saat melakukan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ganjar juga bertanya langsung di depan penyidik kepada Miryam. Hal itu untuk menegaskan apakah dirinya benar menerima uang tersebut.
BACA JUGA: Lho, Kok Bu Miryam Takut Bertemu Pak Ganjar?
"Bu Miryam jangan-jangan saya yang lupa (telah menerima uang). Miryam juga menyatakan tidak kepada penyidik," katanya.
Karenanya, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengaku ada oknum yang ingin menjadikan dirinya bersalah dalam kasus yang telah merugikan Rp 2,3 triliun ini.
"Jadi selama ini saya lihat ada yang sedang memainkan ini," katanya.
BACA JUGA: Bahas e-KTP, Ganjar Ditawari Uang oleh Politikus Golkar
Sekadar infomasi, proyek e-KTP yang menelan biaya Rp 5,9 triliun ini menjadi bancakan korupsi bagi pejabat Kemendagri dan anggota DPR periode 2009-2014, dan eksekutif. Akibatnya, negara disebut merugi Rp 2,3 triliun.
Proyek e-KTP dirancang Kementerian Dalam Negeri pada Januari 2010 untuk menertibkan administrasi kependudukan. November 2010 DPR menyetujui dan Februari 2011 pengadaan KTP-el dimulai.
BACA JUGA: Terdakwa e-KTP Mengaku Empat Kali Setor Uang ke Miryam
November 2011 tercium dugaan rasuah. April 2012 KPK menelusuri keterlibatan sejumlah anggota DPR. Penelusuran berdasarkan kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Keduanya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr2/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Pernah Minta Ganjar Tidak Galak Soal e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi