jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Sugiharto mengaku pernah memberi uang hingga empat kali kepada anggota DPR Miryam S Haryani.
Mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri itu menyebut uang untuk Miryam selaku anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 terkait dengan proyek kartu tanda penduduk elektronik.
BACA JUGA: Novanto Pernah Minta Ganjar Tidak Galak Soal e-KTP
"Saksi telah menerima empat kali pemberian uang dari saya," kata Sugiharto pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/3).
Sugiharto memerinci, pemberian uang untuk Miryam terdiri dari Rp 1 miliar, USD 500 ribu, USD 100 ribu dan Rp 5 miliar. "Jadi kalau ditotal USD 1,2 juta," tegas mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP itu.
BACA JUGA: Kebohongan Miryam Diungkap Penyidik KPK Dalam Sidang
Namun, Miryam membantah keterangan Sugiharto. "Tidak pernah saya terima," kata politikus Partai Hanura itu di depan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar pun menengahi. "Nanti akan kita lihat kebenarannya," ujar John di persidangan.
BACA JUGA: Diancam Novel, Miryam Langsung Terbayang Anak
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK Irene Putri menganggap Miryam telah berbohong dan memberi kesaksian palsu di persidangan. JPU pun meminta majelis hakim memerintahkan penahanan atas Miryam dan memprosesnya secara hukum sesuai pasal 174 KUHAP.
"Kami minta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pertahanan," katanya di persidangan itu.
Namun, majelis belum bisa memenuhi permintaan JPU. John Halasan mengatakan, majelis akan melihat keterangan saksi-saksi lain terlebih dahulu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Menekan Saksi Korupsi, Bamsoet Mau Lapor Polisi
Redaktur & Reporter : Boy