Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Selama Libur Lebaran, Termasuk Menuju Lokasi Wisata

Selasa, 26 April 2022 – 19:30 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara kebijakan ganjil genap (gage) di 13 titik di Jakarta.

Peniadaan sistem ganjil genap itu berlaku pada 29 April sampai 6 Mei 2022.

BACA JUGA: Begini Kesiapan Pemprov Daerah Tujuan Mudik Terbesar di Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan kebijakan meniadakan gage itu juga berlaku di jalur-jalur menuju tempat wisata.

"Perjalanan yang menuju tempat wisata tersebut saat liburan nanti kami akan putuskan tidak ada gage di tempat wisata," kata Sambodo, Selasa (26).

BACA JUGA: Harga Bahan Pokok Tak Kunjung Stabil, Syarief Hasan Bilang Pemerintah Gagal

Perwira menengah Polri itu menyebutkan kebijakan tersebut bakal berpengaruh kepada pembatasan jumlah pengunjung ke tempat wisata.

Sebab, aturan itu merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Adira Finance Berbagi Keberkahan, Ada Mudik Gratis Nih!

"Hanya persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen. Nanti kewenangan ada di Pemprov DKI," kata Sambodo.

Alumnus Akpol 1994 itu mengatakan peniadaan gage pada jalur wisata ada tersebar di enam titik.

Enam wisata itu yakni Ancol, TMII, Ragunan, Monas, Kota Tua, dan PIK 2.

Nantinya, polisi bakal melakukan penjagaan.

"Tempat wisata ada enam titik yang kami jaga," tutup Sambodo. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik Lebaran 2022: Polisi Memastikan Arus Lalu Lintas di Tol Masih Normal


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler