jpnn.com, JAKARTA - Layanan bus trans-Jawa akan resmi diluncurkan pada 27 Mei. Bus tersebut khusus melayani penumpang dengan menggunakan Jalan Tol Trans-Jawa.
“Akan segera kami resmikan. Saya sudah kasih izin untuk 30 kendaraan (bus, red),” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
BACA JUGA: Bus Trans Jawa Siap Beroperasi, Dilarang Naik Turunkan Penumpang di Rest Area
Kemenhub menyiapkan 30 unit bus dari tujuh operator berbeda. Bus tersebut akan melayani trayek Jakarta-Surabaya.
Konsep dasar bus trans-Jawa adalah melayani penumpang lewat jalan tol tanpa berhenti. Penumpang bisa diturunkan di rest area untuk kemudian dijemput kendaraan pengumpan untuk keluar tol.
BACA JUGA: Kemenhub Diminta Larang Aplikator Ojek Online Terapkan Promo Jorjoran
BACA JUGA: 3 Maskapai Ajukan Penambahan Jadwal Tujuan Semarang
Namun, ide tersebut tidak disetujui Kementerian PUPR sebagai regulator jalan tol. Tetapi Budi menyatakan tidak masalah dengan keberatan dari Menteri PUPR.
BACA JUGA: Lakukan Ramp Check Secara Ketat, Kemenhub Pastikan Mudik Gratis dengan Kapal Laut Aman
Dia sudah mengarahkan agar bus trans-Jawa yang akan beroperasi pada periode mudik tahun ini keluar dulu ke exit tol untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. “Nanti mereka menaikkan dan menurunkan penumpangnya terserah di mana,” ujarnya.
Budi yakin pemberhentian bus trans-Jawa serta aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang tidak akan mengakibatkan kemacetan.
“Sekarang baru ada 30-an bus. Yang berhenti kan cuma satu dua saja, nggak akan bikin macet,” katanya.
Sambil konsep bus trans-Jawa disempurnakan, setelah periode Lebaran, Budi akan melakukan survei untuk lokasi-lokasi strategis yang cocok dijadikan tempat pemberhentian bus trans-Jawa.
BACA JUGA: Kapan Pelindo IV Bakal Lakukan Reklamasi di Pelabuhan Semayang?
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan bahwa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memang tidak setuju.
“Rest area punya kriteria tertentu, tapi memang tidak diperuntukkan untuk transit angkutan umum,” katanya.
Danang menyatakan, dirinya berpegang pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol.
Jika peraturan tersebut diubah, barulah bus trans-Jawa bisa menaikkan dan menurunkan penumpang di rest area.
BACA JUGA: Bisnis Pengiriman Barang Meningkat, Bongkar Muat Hanya 60 Menit
Dia mengatakan, memang sudah dilakukan beberapa kali pertemuan antara BPJT dan Kemenhub. Saat ini sedang dipikirkan untuk membuat tempat pemberhentian di dekat jalur keluar (exit) tol.
Akan tetapi, Danang menyebut tidak akan bisa selesai dalam waktu dekat sehingga tidak akan mungkin diterapkan pada periode mudik tahun ini.
“Kalau peraturan menterinya berubah, mungkin bisa. Tapi, secara fungsi (rest area, Red) tidak didesain untuk itu,” jelasnya. (tau/c17/git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Pengamat, Harga Tiket Pesawat Bukan Urusan Menhub
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti